BANDUNG, PelitaJabar – Penanganan jenazah Covid 19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur. Pemerintah Kota Bandung sendiri memiliki regulasi sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut.
“Kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah satunya saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat,” jelas Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari Kamis (28/01/2021).
Menurutnya, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot. Akan tetapi Pemkot Bandung menyediakan tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas) yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan. Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun.
“Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah Covid 19, sudah dilengkapi APD,” tegasnya.
Ditegaskan, pemberitaan yang menyebutkan ada penelantaran jenazah tidak benar.
“Informasi yang ada di media, petugas mogok kerja, dan jenazah ditelantarkan, sekali lagi itu tidak benar. Yang sebenarnya terjadi, pada hari itu, ada dua jenazah yang dimakamkan, maka jenazah yang satu menunggu di mobil ambulance. Keluarga kemudian bersama petugas penggali kubur dan sopir mengangkat jenazah ke lokasi liang kubur yang sudah disiapkan,” pungkasnya. Mal