BANDUNG, PelitaJabar – Kasus narkoba yang menjerat tersangka RR (20), kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, suami RR berinisial PN menyebutkan, kasus narkoba jenis sabu – sabu seberat 40 gram yang menyeret sang isteri, sejak awal banyak kejanggalan.
Kronologis terjadi pada 20 Maret 2024 lalu, dimana saat penggrebekan dirumah kakak RR, sang target RB berhasil melarikan diri.
Lalu saat penggerebekan pertama, ditemukan sisa pakai di saku SL, isteri RB. Polisi membawa SL ke Polsek Sukajadi. Selanjutnya, malam sekitar pukul 10, polisi kembali lagi kerumah tersebut. Saat penggeledahan didapat sekitar 21 gram sabu, ganja dua linting dan 2 inex.
“Jadi, sejak pertama kejadian itu, isteri saya ga pegang kunci rumah itu sama sekali. Sore nya, tanggalnya saya lupa, datang lagi 3 polisi kerumah saya. Saya pikir mau beli lumpia, ternyata mau ketemu RR. Lalu RR diajak kerumah tkp, tapi istri saya nanya apa saya harus ijin dulu ke yang punya rumah atau ke rt rw setempat, kata polisi ga usah kan cuma mau ambil anjing, karena sudah tiga hari terkunci dirumah tkp,” papar PN kepada PJ usai menjadi saksi di sidang RR di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadina Kota Bandung Selasa 3 September 2024.
Setelah mengamankan anjing kerumah RR, otomatis tkp hanya diisi oleh 3 polisi. Saat isterinya kembali kerumah, posisi 3 polisi sudah berbeda-beda. Salah seorang polisi menawarkan RR membersihkan rumah.
Lalu RR memanggil teman untuk membantu. Semua barang keluar dan masuk diawasi sama polisi. Pada saat beberes selanjutnya, ada yang nge wa ke RR minta barang dikeluarin semua, terus sampahnya dibuang dimana.
“Lalu isteri saya buang sampah, namun polisi memanggil RR, agar mengambil lagi sampahnya. Isteri saya jelas ga mau, jorok dan jijik, tapi polisi memaksa tetapi istri tetap ga mau. Akhirnya diambil sama polisi. Nah, pada saat polisi mengambil, si sampah itu ga dikeluarin dulu, anak saya yang SMP juga lihat, polisi langsung ambil bungkusan plastik sembari ngomong, nah ini apa, istri saya bilang ya ga tahu, karena memang ga tahu,” ucap PN.
“Kami ditangkap, dibawa ke hotel, diinterograsi, dibawa jalan-jalan, lalu jam 3 pagi, kita dibawa ke Polsek Sukajadi, nah disitulah saya kaget, ternyata disana sudah ada Get. Jadi yang kirim WA ke isteri saya tentang sampah, polisi. Itu juga yang dipertanyakan oleh hakim dalam sidang tadi, kok sampai segitunya menanyakan soal sampah, ada apa dengan sampah. Bahkan sejak awal dakwaaan, si get ini tidak bisa dihadirkan,” jelas dia seraya menyebutkan dirinya ditahan selama 3 hari lalu dilepas.
Kuasa hukum RR dari Pusat Bantuan Hukum AAI, Kristanto SH menduga, ada kejanggalan dalam kasus RR tersebut. Dirinya menduga ada jebakan BETMEN dalam proses pengawasan tim penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Bandung dalam hal ini Polsek Sukajadi pada 14/8/2024.
Menurutnya, saat penangkapan pertama dan penggeledahan terhadap diduga Bandar Narkoba (RS) status DPO oleh pihak tim penyidik, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga melarikan diri dan istri tersangka (SL) pun menjadi catatan penyidik yang ditangkap pada saat itu.
“Sebenarnya pada saat penangkapan dan penggeledahan barang bukti tersebut sudah dibawa oleh pihak kepolisian dan tidak ada barang bukti lain saat olah TKP. Karena, hasil laporan dalam persidangan yang disangkakan kepada istri DPO (SL) sudah digelar sidang putusan PN Bandung tentunya dengan mengantongi barang bukti,’ kata Kristanto SH.
Beberapa waktu yang lalu pihak keluarga pelaku yakni RR (20) adik dari DPO (RS) akan mengambil pakaian sekolah milik anak pelaku dan anjing yang berada di dalam kostan tersebut, dan sebelumnya RR (20) meminta izin serta mendatangi pihak penyidik untuk mengambil kunci dan pada prosesnya didampingi oleh tim penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.
Setelah itu, berselang dua hari berlanjut laporan kepada RR (20) dari pemilik kostan untuk mengosongkan barang – barang milik pelaku DPO (RS).
Keluarga pelaku bersama-sama RR (20) membantu untuk membersihkan dan mengosongkan segala barang yang ada di dalam kostan tersebut.
“Namun disaat yang bersamaan dan mendadak ketika RR (20) sedang membuang sampah ditumpukan yang banyak sampah, tiba – tiba diambil oleh Tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung dan melakukan pemeriksaan, ditemukan Sabu-sabu seberat 40 gram yang saat itu melakukan penangkapan RR beserta suaminya,” ujarnya.
Lebih anehnya lagi, dalam penangkapan RR (20) beserta suaminya diajak berkeliling-keliling oleh penyidik untuk dimintai keterangan di dalam kamar di salah satu Hotel daerah Surapati bandung, namun tersangka RR (20) tidak mengerti dirinya yang kena masalah.
“Saya hanya mewakilkan dari pihak keluarga untuk mengosongkan barang – barang, berada di kosan tersebut dan itupun disaksikan oleh keluarga beserta pembantu, tapi kenapa saya jadi sasarannya,” ungkap RR (20) kepada Kuasa Hukum.
“Ketidakadilan dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu – sabu yang dilakukan Kakak kandungnya sendiri sebagai DPO saat ini, diduga terkesan, jebakan BETMEN dari pihak tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung,” pungkas kuasa hukum.
Sidang sudah berlangsung sebanyak 10 kali, dan dirjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada 10 September mendatang. ***