BANDUNG, PelitaJabar – Sidang penggelapan dengan terdakwa MT kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, menghadirkan saksi pada Kamis, 9 Desember 2025.
Hadir Tjindriawaty Halim selaku Komisaris PT. Sinar Runnerindo yang juga stri pelapor The Siaw Tjhiu sekaligus sepupu MT.
Menurut Tjindriawaty dalam kesaksiannya, cek yang dikirim MT tidak ada dananya, karena sebelum sebelumnya tiap ada cek selalu ditolak bank karena dananya kosong.
Transaksi Rp.60 miliar yang berupa cek dan giro belum sempat dicairkan ke bank karena saksi menganggap sudah pasti tidak akan ada dananya.
Tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M mempertanyakan pernyataan saksi yang plin plan dan mengatakan cek tersebut tidak ada dananya.
“Dari mana saudara saksi mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, apa mungkin pihak bank menyampaikan lewat telpon,” ujar Dr.Yopi Gunawan.
Menurut Tim Kuasa Hukum MT, cek bisa ketahuan ada atau tidak ada dananya pada saat akan dicairkan ke bank.
Dalam persidangan, Tjindriawaty yang merupakan komisaris PT Sinar Runnerindo mengungkapkan, cek-cek atas nama terdakwa yang diserahkan kepada Pelapor The Siauw Thjiu dengan total Rp 100.138.885.100 telah dicairkan seluruhnya masuk ke Rekening saksi.
Total nominal pencairan tersebut mencapai angka yang sama dengan jumlah uang yang ditransfer oleh saksi melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa.
Namun, Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan, sebenarnya terdapat kelebihan tarik dari rekening terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar dibandingkan dengan jumlah uang yang ditransfer ke rekening terdakwa melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo.
Hal ini akan dibuktikan dan menjadi bagian dari pembelaan dalam pledoi berikutnya.
Saksi mengakui, atas perintah suaminya melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening terdakwa dan kemudian saksi mencairkan cek-cek atas nama terdakwa.
“Rekening yang digunakan, kadang menggunakan rekening suami saya, kadang rekening perusahaan atau rekening saya sendiri,” tambah Tjindriawati.
Transaksi keluar masuk tersebut juga pernah disampaikan Budiman Halim saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang sebelumnya.
Budiman Halim mengatakan, sebagian transaksi dalam perusahaan PT. Sinar Runnerindo diduga dilakukan secara fiktif untuk menaikkan omzet perusahaannya.
“Semua transaksi itu hanya untuk menaikkan omzet demi memperoleh pinjaman kredit di bank,”beber Budiman Halim.
Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi yang dinilai plin plan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 41, saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan.
Namun, dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui atau menandatangani akta tersebut.
“Keterangan saksi di BAP seakan-akan mengetahui semua proses, tapi dalam sidang, saksi lebih banyak mengaku lupa atau tidak ingat. Ada indikasi perbedaan keterangan hingga senilai Rp. 60 miliar,” tegas Randy.
Penasihat hukum mencatat, saksi sendiri mengaku tidak pernah ke bank, sehingga proses pencairan cek diduga dilakukan pihak lain, yang menambah keraguan terhadap keabsahan kesaksiannya.
Tim penasihat hukum optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana penggelapan atau penipuan dalam kasus ini.
“Jika total pencairan cek lebih besar dari nominal uang yang ditransfer ke rekening terdakwa, maka tuduhan penggelapan atau penipuan menjadi tidak relevan,” pungkas Dr.Yopi.
Sidang dilanjut dua pekan lagi untuk mendengarkan saksi verbal lisan dan saksi yang lainnya.***