Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Penasehat Hukum Sebut Saksi Plin Plan

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Sidang penggelapan dengan terdakwa MT kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, menghadirkan saksi pada Kamis, 9 Desember 2025.

Hadir Tjindriawaty Halim selaku Komisaris PT. Sinar Runnerindo yang juga stri pelapor The Siaw Tjhiu sekaligus sepupu MT.

Menurut Tjindriawaty dalam kesaksiannya, cek yang dikirim MT tidak ada dananya, karena sebelum sebelumnya tiap ada cek selalu ditolak bank karena dananya kosong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transaksi Rp.60 miliar yang berupa cek dan giro belum sempat dicairkan ke bank karena saksi menganggap sudah pasti tidak akan ada dananya.

Tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M mempertanyakan pernyataan saksi yang plin plan dan mengatakan cek tersebut tidak ada dananya.

“Dari mana saudara saksi mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, apa mungkin pihak bank menyampaikan lewat telpon,” ujar Dr.Yopi Gunawan.

Menurut Tim Kuasa Hukum MT, cek bisa ketahuan ada atau tidak ada dananya pada saat akan dicairkan ke bank.

Dalam persidangan, Tjindriawaty yang merupakan komisaris PT Sinar Runnerindo mengungkapkan, cek-cek atas nama terdakwa yang diserahkan kepada Pelapor The Siauw Thjiu dengan total Rp 100.138.885.100 telah dicairkan seluruhnya masuk ke Rekening saksi.

Total nominal pencairan tersebut mencapai angka yang sama dengan jumlah uang yang ditransfer oleh saksi melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa.

Namun, Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan, sebenarnya terdapat kelebihan tarik dari rekening terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar dibandingkan dengan jumlah uang yang ditransfer ke rekening terdakwa melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo.

Hal ini akan dibuktikan dan menjadi bagian dari pembelaan dalam pledoi berikutnya.

Saksi mengakui, atas perintah suaminya melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening terdakwa dan kemudian saksi mencairkan cek-cek atas nama terdakwa.

“Rekening yang digunakan, kadang menggunakan rekening suami saya, kadang rekening perusahaan atau rekening saya sendiri,” tambah Tjindriawati.

Transaksi keluar masuk tersebut juga pernah disampaikan Budiman Halim saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Budiman Halim mengatakan, sebagian transaksi dalam perusahaan PT. Sinar Runnerindo diduga dilakukan secara fiktif untuk menaikkan omzet perusahaannya.

“Semua transaksi itu hanya untuk menaikkan omzet demi memperoleh pinjaman kredit di bank,”beber Budiman Halim.

Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi yang dinilai plin plan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 41, saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan.

Namun, dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui atau menandatangani akta tersebut.

“Keterangan saksi di BAP seakan-akan mengetahui semua proses, tapi dalam sidang, saksi lebih banyak mengaku lupa atau tidak ingat. Ada indikasi perbedaan keterangan hingga senilai Rp. 60 miliar,” tegas Randy.

Penasihat hukum mencatat, saksi sendiri mengaku tidak pernah ke bank, sehingga proses pencairan cek diduga dilakukan pihak lain, yang menambah keraguan terhadap keabsahan kesaksiannya.

Tim penasihat hukum optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana penggelapan atau penipuan dalam kasus ini.

“Jika total pencairan cek lebih besar dari nominal uang yang ditransfer ke rekening terdakwa, maka tuduhan penggelapan atau penipuan menjadi tidak relevan,” pungkas Dr.Yopi.

Sidang dilanjut dua pekan lagi untuk mendengarkan saksi verbal lisan dan saksi yang lainnya.***

Komentari

Berita Terkait

Bantu Palestina Puluhan Milyar, KH. Noor Achmad Apresiasi BAZNAS Jabar
XLSMART Raih Pendapatan Rp 11,47 Triliun di Q3 2025
Tumpukan Sampah di TPS Ciwastra Mulai Menurun
Piala Presiden Bulutangkis 2025, Farhan Sebut Bandung Pabrik Juara
Yadi Bangga Atletnya Antar Jabar Juara Umum di Peparpenas 2025
Uwais Pictures & Allodya Music MV Hadirkan Nyanyian Timur, Maha Karya Visual
drg. H. Dicky Harun Mantap Pimpin Kembali LDII Jabar
DPRD Garut Bahas Kenaikan Hibah, Publik Minta Parpol Utamakan Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:08 WIB

Bantu Palestina Puluhan Milyar, KH. Noor Achmad Apresiasi BAZNAS Jabar

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

XLSMART Raih Pendapatan Rp 11,47 Triliun di Q3 2025

Selasa, 18 November 2025 - 09:49 WIB

Tumpukan Sampah di TPS Ciwastra Mulai Menurun

Selasa, 18 November 2025 - 08:36 WIB

Piala Presiden Bulutangkis 2025, Farhan Sebut Bandung Pabrik Juara

Senin, 17 November 2025 - 18:22 WIB

Yadi Bangga Atletnya Antar Jabar Juara Umum di Peparpenas 2025

Berita Terbaru

FEATURED

XLSMART Raih Pendapatan Rp 11,47 Triliun di Q3 2025

Selasa, 18 Nov 2025 - 11:20 WIB

DLH Kota Bandung menerjunkan 7 armada untuk mengangkut tumpukan sampah di TPS Ciwastra. PJ/Dok

FEATURED

Tumpukan Sampah di TPS Ciwastra Mulai Menurun

Selasa, 18 Nov 2025 - 09:49 WIB