BANDUNG, PelitaJabar – Guna mengawal kasus penipuan terhadap nasabah PT Rifan Financindo Berjangka, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) akan melakukan aksi besar besaran dikantor Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, selasa 08 Juni 2021.
Ketua GMBI Distrik Kota Bandung Abah Mashur, mengungkapkan, GMBI akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
“Materinya terkait penipuan yang dilakukan oleh PT.Rifan Financindo Berjangka, untuk memantau dan mengawasi jalannya sidang Terlapor PT. Rifan Financindo Berjangka yang diduga sebagai penggelapan uang nasabah sekaligus penipu calon nasabah. Hal ini kita lakukan agar jangan sampai hakim salah mengkaji dan memutuskan. Maka kami beritahukan kepada bapak Kapolrestabes Bandung Cq. Kasat Intelkam Polrestabes Bandung,” paparnya Minggu (06/06/2021).
Abah juga minta maaf kepada pengguna Jalan khususnya Jalan Riau.
Sebelumnya GMBI menggelar unjuk rasa di Gedung Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi (Bappebti), Jakarta Pusat,
Koordinator aksi unjuk rasa dari LSM GMBI Muhtar meminta untuk mencabut izin perusahaan investasi PT. Rifan Financindo Berjangka, karena telah merugikan nasabah sebesar Rp 1 Milyar.
“Kita minta pemerintah cabut Izin PT Rifan Financindo Berjangka karena dzolim terhadap nasabah dan merugikan masyarakat. Termasuk di Bandung dan di Jawa Timur. Karena sudah diinvestigasi oleh GMBI,” ucapnya.
Muhtar menjelaskan, nasabah awalnya sekitar tanggal 31 Augustus 2020 di Hotel Grand Cordela Bandung, Sdr. GERRI SUGIAM UKTI RAM ADAN maupun Sdr. AANG M ARYANA yang bekerja dan mengaku sebagai Wakil Pialang dari PT. Rifan Financindo Berjangka telah menawarkan, membujuk dan merayu dan menyampaikan trading emas (gold) tidak ada resiko. Bahkan dia berdalih resikonya paling harganya naik.
Oleh karena harga emas pasti selalu naik, yang beresiko kalau (Sdr.AGUSALIM) ikut trading Saham atau Forex, serta telah pula dijanjikan keuntungan dalam setiap transaksi.
“Sehingga atas dasar iming-iming keuntungan telah menyertakan dana mencapai Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) yang berujung atas seluruh dana telah habis (ludes) tanpa dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
PT Rifan Financindo sendiri belum memberikan komentar terkait kasus tersebut. ***