BANDUNG, PelitaJabar – Pemkot Bandung mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bandung memusnakan barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Rabu (6/11/2019).
“Kami juga berharap kerja sama antar instansi penegak hukum untuk terus menjalankan tugas-tugas mengurangi kejahatan, baik itu kejahatan pidana maupun narkotik. semata-mata kita juga untuk bisa menjaga Bandung ini jangan jadi pusat peredaran minuman keras dan narkotika,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disela pemusnahan barang haram tersebut.
Yana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Nurizal Nurdin, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan pihak berwenang lainnya, ikut membakar barang tersebut. Pemusnahan barang rampahan tersebut berupa narkotika, psikortopika, alat perjudian, senjata api, senjata tajam, minuman keras.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Nurizal Nurdin menerangkan, pemusnahan ini didasari oleh putusan pengadilan dan proses hukum.
“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini yaitu didasari oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kewenangan hukum tetap,” pungkasnya. Mal