BANDUNG, PelitaJabar – Perwakilan Warga RS Kebonjati menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3 Desember 2024.
Aspirasi disampaikan khusus untuk Majelis Hakim itu, membawa spanduk bertuliskan PN Bandung mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung, menghiasi aksi.
“Majelis Hakim di PN Bandung diduga kuat melawan dan mengabaikan Putusan PK Mahkamah Agung dengan meletakkan Sita Jaminan di Rumah Sakit berdasarkan Gugatan dan Pengacara Yayasan yang tidak sah. Dalam Perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Sehingga menimbulkan Keresahan para Dokter dan Pasien Rumah Sakit.”
Pengacara Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah, SH mengatakan aksi demo adalah warga RS Kebonjati.
Demo dilakukan sehubungan adanya persoalan dalam perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
“Warga RS Kebonjati melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi. Sehubungan ada persoalan dalam perkara No./Pdt.G/2023/PN.Bdg,” papar Ilham.
Aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati ini khusus ditujukan kepada Majelis Hakim yang menyidang dan memutuskan perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
“Meminta majelis hakim memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan dari alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam fakta persidangan,” tegasnya.
Dia berharap, aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati dapat didengar, dilihat dan diperhatikan oleh majelis hakim.
Soal sita jaminan, Ilham mengatakan penyitaan dilakukan dua minggu lalu. Tepatnya setelah keluarnya putusan PK MA No903.
“Kami minta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. ***