JAKARTA, PelitaJabar – Guna mengoptimalkan hasil lelang eksekusi, bank bjb bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dimana juga untuk menekan menekan rasio Non Performing Loan (NPL).
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dengan Dirjen DJKN Kementerian Keuangan Rionald Silaban, menandatangani kesepakatan kerjasama di Gedung T Tower bank bjb, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
“Kerjasama dengan DJKN dimaksudkan sebagai salah satu upaya memperkuat kolaborasi dan kerjasama yang sudah terjalin baik antara bank bjb dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” jelas Yuddy.
Melalui kerjasama ini, peserta lelang dapat memperoleh informasi lengkap tentang obyek lelang aset bank bjb dengan mengakses langsung tautan lelang di laman resmi DJKN.
Dari kerja sama ini, kedua belah pihak optimis dapat mengoptimalkan pengembalian dari aset-aset yang belum bisa dipenuhi kewajibannya dari para debitur.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama, antara lain pengajuan permohonan lelang oleh bank bjb atas objek Hak Tanggungan dan/atau Jaminan Fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada DJKN, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja KPKNL.
Selanjutnya, pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, juga penyediaan tautan mitra pada aplikasi/web lelang yang dikelola oleh masing-masing pihak (DJKN dan bank bjb).
Adapun untuk optimalisasi hasil lelang, dilakukan berbagai tahapan, antara lain bank bjb menyusun rencana kerja pengajuan permohonan lelang setiap 3 (tiga) bulan (per triwulan).
Hadir Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini beserta jajaran, Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi beserta jajaran. ***