Ketahui Bentuk Pengawasan BUMD dan PT, Anggota Dewan Kaltim Kunjungi DPRD Jabar

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – DPRD Jawa Barat menerima studi banding ihwal pengawasan BUMD dan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua Komisi III Sugianto Nangolah, dan Sekretaris Komisi III Hasim Adnan dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin menerima kunjungan di ruang Komisi III DPRD Jabar, Bandung, Rabu 4 Oktober 2023.

Sugianto Nangolah menjelaskan, studi banding ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT yang dilakukan DPRD Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena saat ini DPRD Kaltim tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas alias PT, dan Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan menjadi PT.

“Selama pertemuan, mereka banyak menanyakan bagaimana kondisi Perusda atau BUMD di Jabar. Kebetulan Jabar sudah punya Perda-nya, sehingga kami bisa sharing,” jelas Sugianto.

Pihaknya pun memberikan saran dan rekomendasi bentuk pengawasan yang sebaiknya dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim terhadap BUMD atau PT.

Diantaranya, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang disarankan jauh dari kepentingan politik, karena erat kaitannya dengan kualitas dari SDM yang baik demi mencegah BUMD atau PT merugi.

Lalu biaya operasional. DPRD Jawa Barat pun menyarankan biaya operasional diatur secara rinci termasuk pengawasannya. Jangan sampai biaya operasional lebih tinggi dibandingkan dividen yang disetor untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pengaturan biaya operasional ini agar BUMD atau PT sehat. Apalagi BUMD atau PT belum untung, maka biaya operasionalnya harus ditekan. Maka dari itu, kami menyarankan aturan rinci biaya operasional BUMD atau PT ke DPRD Kaltim,” tegas Sugianto Nangolah.

Saran ketiga soal pilihan merger bagi BUMD yang berkinerja buruk. Lalu bisnis plan, DPRD Jawa Barat menyarankan DPRD Kaltim agar BUMD atau PT yang dimiliki atau dibentuk nanti mempunyai bisnis plan yang jelas.

Sementara Sekretaris Komisi III Hasim Adnan dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin menyarankan penerapan aturan kepada DPRD Kaltim. Aturan yang sudah dibuat sebaiknya dengan secara tegas.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono mengapresiasi dan berterimakasih kepada DPRD Jabar yang telah berbagi ilmunya terkait pengawasan BUMD. ***

Komentari

Berita Terkait

Encep Iman Nurdin Sirene Adalah Menjaga Nyawa dan Harapan
Meski Libur Lebaran, Layanan MPP Tetap Buka
Pelanggan KA Manfaatkan Photo Box Gratis di Stasiun Bandung
Malam Takbiran & Lebaran Mereka Masih Sibuk dengan Sapunya
Kebun Binatang Bandung Alami Lonjakan Wisatawan
Minta Wisatawan Jangan Nyampah di Bandung
KAI Siagakan Petugas Medis di Sejumlah Stasiun
Ribuan Karyawan KAI Kerja Ekstra Selama Idulfitri 1446 H

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 18:48 WIB

Encep Iman Nurdin Sirene Adalah Menjaga Nyawa dan Harapan

Sabtu, 5 April 2025 - 18:37 WIB

Meski Libur Lebaran, Layanan MPP Tetap Buka

Jumat, 4 April 2025 - 22:13 WIB

Pelanggan KA Manfaatkan Photo Box Gratis di Stasiun Bandung

Kamis, 3 April 2025 - 22:45 WIB

Malam Takbiran & Lebaran Mereka Masih Sibuk dengan Sapunya

Selasa, 1 April 2025 - 17:56 WIB

Minta Wisatawan Jangan Nyampah di Bandung

Berita Terbaru

FEATURED

Encep Iman Nurdin Sirene Adalah Menjaga Nyawa dan Harapan

Sabtu, 5 Apr 2025 - 18:48 WIB

FEATURED

Meski Libur Lebaran, Layanan MPP Tetap Buka

Sabtu, 5 Apr 2025 - 18:37 WIB

FEATURED

Pelanggan KA Manfaatkan Photo Box Gratis di Stasiun Bandung

Jumat, 4 Apr 2025 - 22:13 WIB

FEATURED

Malam Takbiran & Lebaran Mereka Masih Sibuk dengan Sapunya

Kamis, 3 Apr 2025 - 22:45 WIB

PERISTIWA

Arus Mudik Lebaran Kedua Capai 25 Ribu Pelanggan

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:38 WIB