BANDUNG, PelitaJabar – Debi (34) salah satu keluarga dari Endang Supriyadi mencoba menghalangi kendaraan excavator merobohkan pohon Jati yang ada dilahan milik ayahnya, seluas 2576 meter persegi.
Dia bahkan berteriak kepada Petugas eksekusi saat eksekusi lahan di kampung Cikadu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, agar tak merobohkan pohon jatinya.
“Mana surat pelepasannya, dan hargai pohon Jati Saya,” jelasnya dilokasi lahan tol Cisumdawu, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Debi menuturkan, pengajuan konsinyasi ke Pengadilan karena harga appraisal tidak sesuai.
“Kami mengajukan konsinyasi ke pengadilan agar pohon Jati dibayar, itu ada 120 pohon kenapa tidak diganti rugi, kan tidak Adil,” tegasnya.
Dirinya mengaku hanya disuruh menunggu oleh pihak Desa dan Satker Tol Cisumdawu saat Proses Pengajuan ke Pengadilan ini.
“Kami hanya disuruh nunggu, nanti dikabarin, kami ga ngeriti hukum, jalurnya seperti apa,” paparnya sambil menangis menceritakan proses pembayaran ganti rugi ini.
Perihal Surat eksekusi pun, diterimanya surat dari pn ke desa. “Jadi yang nganterin pihak Desa, bukan Pengadilan langsung,” jelasnya.
Dalam proses mediasi pun, pihaknya pernah datang ke Pengadilan, hanya satu kali. “pernah datang ke pn, dipanggil, rame tak hanya objek tanah Kita aja,” terangnya.
Dirinya mendukung Proyek tol ini, hanya saja harus Adil. “Saya mendukung, hanya saja harus adil, jangan main serobot,” jelasnya.
Kemarin ada warga kena gusuran, namun pohon jatinya dihargai Rp 8.000.000.
“Kenapa pohon jati saya dihargai 4.500.000 per pohon,” paparnya.
Perihal surat penetapan dari Pengadilan, pihaknya tidak akan menandatanganinya.
“Kami belum tahu, belum ada rencana. Kalau ada surat saya ga mau tanda tangan, ” pungkasnya. Rief