GARUT, PelitaJabar – Nasabah mengadukan nasibnya yang menjadi korban kredit fiktif oleh oknum pejabat Perumda BPR Garut. Mereka mengaku tidak pernah melakukan pinjaman kepada Perumda BPR Garut, namun oleh oknum Kepala Cabang BPR Garut Singajaya bernama Wildan, justru nasabah diharuskan membayar tagihan kredit setiap bulannya.
Diduga data pribadi milik nasabah disalahgunakan untuk kredit pinjaman oleh oknum pejabat tersebut.
Ironisnya, beberapa korban yang mengadukan nasibnya akibat data yang dipalsukan tersebut, jajaran direksi pusat Perumda BPR Garut malah cuci tangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu terungkap dalam rapat dengan pendapat audensi Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) dengan Komisi 3 DPRD Garut,Direktur Utama Perumda BPR Garut serta beberapa pejabat Pemkab di ruang komisi DPRD, Jumat (26/04/2024).
Dalam rapat dengar pendapat, Ketua FPPG, Asep Nurjaman menyesalkan kasus penyalahgunaan kredit fiktif topengan yang diduga dilakuan kepala cabang Perumda BPR Garut.
Menurut Asep Nurjaman, dugaan penyalahgunaan kredit fijtif topengan tidak saja korban nasabah, namun kemungkinan bisa meluas ke korban lain di Kabupaten Garut.
“Kesalahan oknum karyawan atau Kepala Cabang tetap menjadi tanggungjawab pihak perusahaan dalam hal ini jajaran Direksi. Karena sudah jelas nasabah menjadi korbannya. Jadi jangan merasa bersih dan cuci tangan, karena merasa bukan kesalahan pihaknya,” tegas Asep kepada PJ melalui sambungan telepon. selulernya Sabtu (27/04/2024.
Dia melanjutkan, pengakuan para korban yang menandatangani perjanjian kontrak kredit topengan yang dipalsukan oleh Kacab Wildan sebagai bawahannya.
“Dia pejabat Kepala Cabang adalah pegawai bawahan yang diangkat oleh Direktur Utama sebagai majikannya, Jadi agak naif kalau tersandung kasus dugaan penyalahgunaan kredit fiktif topengan, lha direktur utama atau jajaran direksi cuci tangan dan tidak mau bertanggungjawab,” sesal Asep.
Menurutnya, peran Dewan Pengawas Perumda BPR Garut dinilai mandul terhadap tugas dan fungsi melakukan pengawasan selama ini. Karena, kasus dugaan kredit fiktif topengan ini bisa saja terjadi di beberapa wilayah, hanya saja yang baru ditemukan ini dari pengaduan nasabah di wilayah Kecamatan Singajaya.
Dia juga menyesalkan pernyataan jajaran Direksi yang beralasan Perumda BPR Garut mutlak 100 persen kesalahan kepala cabang.
Meski begitu, dalam ketentuan KUHPerdata Pasal 1367 menyebutkan, seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
“Artinya, Direktur Utama, Direksi Operasional termasuk Kepala Satuan Pengawas Internal di Perumda BPR Garut turut bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan bawahannya. Bukan malah lempar tanggungjawab alias cuci tangan atas persoalan tersebut,” pungkasnya.
Oleh karena itu, pihak FPPG akan melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus kredit fiktif topengan yang terkadi di Perumda BPR Garut.
Diketahui, kasus kredit fiktif topengan ini menjerat dua korban nasabah bernama agus pegawai honorer di Diskop UMKM, dan Firman yang juga pegawai honorer.
Menurut pengakuan korban, data pribadi sengaja dipakai sebagai peminjam untuk pengajuan kredit topengan. Padahal mereka tidak mengajukan pinjaman kredit kepada BPR Garut.
Kejadian itu terjadi sejak Januari 2021 lalu, kedua korban tidak tahu sama sekali dimana kasus ini terkuak saat ada penangihan yang dilakuan petugas atas perintah Kepala Cabang pada April tahun 2022.
Hingga akhirnya krefit fiktif topengan ditubuh Perumda BPR Garut terkuak. Jang