BANDUNG, PelitaJabar — Setelah sebelumnya melaporkan ke Polda Jabar Sabtu lalu, kembali puluhan pemilik rumah susun (Rusun) The Jarrdin Cihampelas, kembali melaporkan PT Kagum Karya Husada (KKH) ke Mapolda Jabar, Kamis (31/3/2021).
Secara bergelombang, mereka melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan PT KKH terkait sertifikat kepemilikan yang tak juga mereka terima.
Padahal pihak PT KKH menjanjikan SHM Sarusun kepada pembeli unit.
Namun dalam kenyataannya, sudah 8 tahun sejak serah terima, para pemilik unit belum juga menerima sertifikat SHMSRS dari pihak developer, karena belum pernah diurus secara tuntas oleh pihak developer, sampai PT KKH dinyatakan pailit pada 5 Oktober 2020
‘Kita hanya menuntut hak kita yaitu sertifikat kepemilikan sebagaimana yang dijanjikan. Makanya kita melaporkan kasus ini ke Mapolda Jabar,” Jelas Herman, salah seorang pemilik, Kamis (31/3/2022).
Ia bersama dua ribu pemilik rusun lainnya merasa geram akan janji-janji yang diberikan PT KKH.
“Kita akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak kami utamanya sertifikat kepemilikan dan lain-lainnya” tegas Maria E. Prasetyo, Ketua P3SRS The Jarrdin Cihampelas
Pernyataan Maria diperkuat kuasa hukum P3SRS, Djulianto Rochadi, yang dilaporkan ke Polda Jabar itu terkait hak-hak yang belum diterima oleh kliennya.
Selain sertifikat kepemilikan, perawatan gedung yang menjadi hal penghuni diabaikan.
“Jadi yang kami lakukan saat ini hanya membuat daftar tambahan pelaporan yang kemarin terkait penipuan. Selain itu juga terkait undang-undang konsumen terkait pencaharian yang termasuk dalam undang-undang cipta kerja,” pungkasnya. ***