SUMEDANG, PelitaJabar – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan jika Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berisi penguatan SDM perempuan di berbagai bidang kehidupan yang memuat 18 BAB dan 54 pasal, menjadi target dari penyelenggaraan perlindungan perempuan.
“Tujuan dari Perda ini adalah meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian,” beber politisi PDP disela sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2022/2023, di Jalan Gunung Puuh Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Jum’at (1/12/2023).
Dikatakan, penyeberluasan Perda terkait Perda No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan, dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan serta pengurus DPC, PAC PDI Perjuangan di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Dalam Perda ini juga memberikan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan sehingga perempuan dapat berdaya mengembangkan kompetensinya.
“Melalui penyebarluasan Perda ini teknisnya adalah penguatan SDM perempuan dapat diimplementasikan dan dilakukan melalui bidang pendidikan, baik formal maupun informal, meningkatkan skill sesuai bidang yang akan ditekuninya,” pungkasnya. ***