PROYEK pembangunan property dilakukan beberapa tahapan. Diantaranya Planning, Organizing, Actuating dan Controlling.
Perencanaan (Planning) adalah tahapan awal dimana sebuah proyek pembangunan properti dilaksanakan.
Pada tahap ini, analisa dan perhitungan harus teliti dan cermat sehingga tingkat kesalahannya harus seminimal mungkin termasuk nilai- nilai yang sering berubah.
Misalkan harga bahan bangunan, ongkos pekerja dan biaya tak terduga lainnya.
Komponen pembangunan property harus benar diperhitungkan semaksimal mungkin, karena pada tahapan ini akan menentukan langkah selanjutnya.
Sumber modal suatu proyek konstruksi memegang peran penting selain dari rencana penjadwalan biaya dan waktu cash flow.
Hal tersebut disebabkan karena adanya dampak dari sumber modal, salah satunya jika sumber modalnya dari pinjaman yang berbunga atau bagi hasil, sehingga pengembalian pinjaman juga harus diperhatikan.
Modal awal suatu proyek properti merupakan hal yang fundamental dalam membangun bisnis property.
Salah satu cara untuk mendapatkan modal untuk membiayai proyek adalah dengan mengajukan pendanaan ke bank.
Dalam system konvensional, modalnya adalah 80 persen nilai proyek di peroleh dari Bank dengan nama Kredit Yasa Griya (KYG).
Produk dari Bank Tabungan Negara (BTN) ini atau Kredit Kontruksi, Kredit Modal Kerja, Kredit Multi Guna dan lain-lain, sehingga sisanya bisa dari perusahaan atau developer.
Pendanaan bisa diajukan oleh developer untuk membiayai pembangunan proyek dan atau bantuan pembiayaan untuk konsumen.
Pembiayaan untuk developr atau KYG. Ini khusus atau Kredit Kontruksi, Kredit Modal Kerja, Kredit Multi Guna dan lain-lain.
Selanjutnya, pembiayaan untuk konsumen tenar dengan nama Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pinjaman modal melalui bank ini tentunya lebih mudah dalam perhitungan cashflow karena pendanaan telah ada terlebih dahulu sehingga perencanaan keuangan proyek akan mudah di alokasikan pada pos – pos yang telah ditentukan di awal.
Salah satu contoh perumahan dengan pendanaan dari perbankan konvensional adalah PT. Isa Hira Jarisu yang berkantor Pusat di Ruko plaza Station E16, Desa Kertajaya kec padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Developer property syariah permodalan bukan dari perbankan malainkan melalui system syirkah yaitu sebuah system kerja sama permodalan dalam islam.
Definisi mudharabah, yaitu suatu perjanjian usaha di antara shahibul maal dan mudharib, dimana pihak pemilik modal (shahibul maal) menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengelola (mudharib) melakukan pengelolaan atas usaha.
Secara etimologis, mudharabah berasal dari akronim, yaitu ‘Ad-dhorbu fi’l ardhi’ bermakna berpergian untuk berdagang.
Dalam bahasa Arab, mudharabah berasal dari kata “dhoroba” yang berarti memukul atau berjalan.
Mudharabah termasuk dalam kategori syirkah, yaitu kerjasama dengan cara sistem bagi hasil.
Sinonim kata dhoroba adalah qiradh berasal dari kata al-Qardhu atau potongan, pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan serta memperoleh sebagian keuntungannya.
Hasil dari usaha bersama ini dibagi sesuai kesepakatan pada waktu akad akan ditandatangani yang dituangkan dalam bentuk nisbah.
Apabila terjadi kerugian, bukan penyelewengan ataupun keluar dari kesepakatan, maka pihak pemilik modal akan menanggung kerugian manajerial skill, waktu dan kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperoleh.
Keabsahan dari transaksi al- mudharabah didasarkan pada dari nash al–Qur’an dan Sunnah .
Salah satu contoh developer property syariah adalah perumahan Royal Orchid Syariah Cimahi Jawa Barat, dimana permodalannya berdasarkan system syrkah mudharabah.
*Dari berbagai sumber
Wallahualam