RAKER : Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung bersama LPM serta Forum RW Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013, di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Kamis (12/5/2022). Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan menjadi polemik karena filosofisnya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, LPM beserta Forum RW Kota Bandung meminta DPRD Kota Bandung mencabut perda Kota Bandung Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Perda tersebut dirasakan belum efektif bagi penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung.
‘Karena di wilayah sudah merasa kebingungan tentang masa bakti karena masa bakti LKK ini hanya berlaku 3 tahun, sementara di Permendagri ini sudah 5 tahun, harus mengacu ke mana kami?’ kata perwakilan dari Forum RW, saat rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung membahas pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Kamis, (12/5/2022).
Wakil Ketua Pansus 6 Juniarso Ridwan mengusulkan, pembahasan pencabutan Perda LKK ini melibatkan pakar ahli hukum demi memudahkan langkah pencabutan tersebut.
‘Nah, barangkali kalau sudah ada terobosan hukum, solusinya sudah dapat atau bagaimana perda dicabut? Silakan perwal, jadi nanti perwal ada payung lah, ada payung akademis, itu yang namanya terobosan hukum,” ujarnya.
Khairullah menyarankan, sebelum pencabutan perda dilaksanakan FGD terlebih dahulu agar membahas proses pencabutan Perda tersebut dengan lembaga-lembaga yang berkepentingan.
‘Kayaknya perlu diadakan FGD khusus, yang melibatkan tadi ya, lembaga-lembaga yang memang menjadi stakeholder,” ucapnya.
Pansus beserta audiens yang terlibat pun menyepakati akan dibuatnya draf pencabutan perda tersebut, dan dikaji kembali serta dibahas dengan lembaga-lembaga berkaitan.
Rapat Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Riantono, S.T., M.Si dihadiri para anggota pansus 6, Khairullah, S.Pd.I, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si, Christian Julianto Budiman, serta Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum. ***