Menjadi Polemik, LPM dan Forum RW Minta Perda Kota Bandung Nomor 2 dicabut

- Penulis

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKER : Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung bersama LPM serta Forum RW Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013, di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Kamis (12/5/2022). Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung.

 

BANDUNG, PelitaJabar – Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan menjadi polemik karena filosofisnya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, LPM beserta Forum RW Kota Bandung meminta DPRD Kota Bandung mencabut perda Kota Bandung Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Perda tersebut dirasakan belum efektif bagi penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung.

‘Karena di wilayah sudah merasa kebingungan tentang masa bakti karena masa bakti LKK ini hanya berlaku 3 tahun, sementara di Permendagri ini sudah 5 tahun, harus mengacu ke mana kami?’ kata perwakilan dari Forum RW, saat rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung membahas pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Kamis, (12/5/2022).

Wakil Ketua Pansus 6 Juniarso Ridwan mengusulkan, pembahasan pencabutan Perda LKK ini melibatkan pakar ahli hukum demi memudahkan langkah pencabutan tersebut.

‘Nah, barangkali kalau sudah ada terobosan hukum, solusinya sudah dapat atau bagaimana perda dicabut? Silakan perwal, jadi nanti perwal ada payung lah, ada payung akademis, itu yang namanya terobosan hukum,” ujarnya.

Khairullah menyarankan, sebelum pencabutan perda dilaksanakan FGD terlebih dahulu agar membahas proses pencabutan Perda tersebut dengan lembaga-lembaga yang berkepentingan.

‘Kayaknya perlu diadakan FGD khusus, yang melibatkan tadi ya, lembaga-lembaga yang memang menjadi stakeholder,” ucapnya.

Pansus beserta audiens yang terlibat pun menyepakati akan dibuatnya draf pencabutan perda tersebut, dan dikaji kembali serta dibahas dengan lembaga-lembaga berkaitan.

Rapat Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Riantono, S.T., M.Si dihadiri para anggota pansus 6, Khairullah, S.Pd.I, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si, Christian Julianto Budiman, serta Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum. ***

Komentari

Berita Terkait

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB