Menjadi Polemik, LPM dan Forum RW Minta Perda Kota Bandung Nomor 2 dicabut

- Penulis

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKER : Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung bersama LPM serta Forum RW Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013, di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Kamis (12/5/2022). Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung.

 

BANDUNG, PelitaJabar – Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan menjadi polemik karena filosofisnya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, LPM beserta Forum RW Kota Bandung meminta DPRD Kota Bandung mencabut perda Kota Bandung Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Perda tersebut dirasakan belum efektif bagi penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung.

‘Karena di wilayah sudah merasa kebingungan tentang masa bakti karena masa bakti LKK ini hanya berlaku 3 tahun, sementara di Permendagri ini sudah 5 tahun, harus mengacu ke mana kami?’ kata perwakilan dari Forum RW, saat rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung membahas pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Kamis, (12/5/2022).

Wakil Ketua Pansus 6 Juniarso Ridwan mengusulkan, pembahasan pencabutan Perda LKK ini melibatkan pakar ahli hukum demi memudahkan langkah pencabutan tersebut.

‘Nah, barangkali kalau sudah ada terobosan hukum, solusinya sudah dapat atau bagaimana perda dicabut? Silakan perwal, jadi nanti perwal ada payung lah, ada payung akademis, itu yang namanya terobosan hukum,” ujarnya.

Khairullah menyarankan, sebelum pencabutan perda dilaksanakan FGD terlebih dahulu agar membahas proses pencabutan Perda tersebut dengan lembaga-lembaga yang berkepentingan.

‘Kayaknya perlu diadakan FGD khusus, yang melibatkan tadi ya, lembaga-lembaga yang memang menjadi stakeholder,” ucapnya.

Pansus beserta audiens yang terlibat pun menyepakati akan dibuatnya draf pencabutan perda tersebut, dan dikaji kembali serta dibahas dengan lembaga-lembaga berkaitan.

Rapat Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Riantono, S.T., M.Si dihadiri para anggota pansus 6, Khairullah, S.Pd.I, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si, Christian Julianto Budiman, serta Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum. ***

Komentari

Berita Terkait

Tel-U & APJII Sepakat Kerjasama Implementasi AI
Berbagi Bahagia, BRI RO Bandung Salurkan Bantuan
Takjil on The Street Farhan Sebut Bentuk Toleransi
Soal Banjir, Walikota Minta Segera Bantu Warga Terdampak
XL ‘Circle’ Tiap Anggota Bisa Dapat Gratis Kuota 5GB
Arif Prayitno Diminta Kembali Pimpin PORLASI Jabar
Wujudkan ‘Jabar Hattrick’ di PON Lalu KONI Apresiasi Cabor Layar
Nuryadi : KONI Harus “Ngarojong” Program Pemkot Bandung

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:20 WIB

Tel-U & APJII Sepakat Kerjasama Implementasi AI

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:17 WIB

Berbagi Bahagia, BRI RO Bandung Salurkan Bantuan

Senin, 17 Maret 2025 - 16:59 WIB

Takjil on The Street Farhan Sebut Bentuk Toleransi

Senin, 17 Maret 2025 - 09:01 WIB

Soal Banjir, Walikota Minta Segera Bantu Warga Terdampak

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:56 WIB

XL ‘Circle’ Tiap Anggota Bisa Dapat Gratis Kuota 5GB

Berita Terbaru

FEATURED

Tel-U & APJII Sepakat Kerjasama Implementasi AI

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:20 WIB

EKONOMI

Berbagi Bahagia, BRI RO Bandung Salurkan Bantuan

Selasa, 18 Mar 2025 - 14:17 WIB

FEATURED

Takjil on The Street Farhan Sebut Bentuk Toleransi

Senin, 17 Mar 2025 - 16:59 WIB

FEATURED

Soal Banjir, Walikota Minta Segera Bantu Warga Terdampak

Senin, 17 Mar 2025 - 09:01 WIB

FEATURED

XL ‘Circle’ Tiap Anggota Bisa Dapat Gratis Kuota 5GB

Minggu, 16 Mar 2025 - 12:56 WIB