Menkop : Koperasi Harus Paham Kebutuhan Anggota

- Penulis

Senin, 22 Juni 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki mengungkapkan, pelaku usaha mikro dan ultra mikro sangat membutuhkan kehadiran koperasi. Maka koperasi harus memahami kebutuhan setiap anggotanya dalam menjalankan usaha.

Terpenting, koperasi harus memberikan kemudahan bagi pelaku UKM, dan anggota koperasi khususnya dalam memperoleh akses pembiayaan.

“Koperasi atau BMT harus menjadi solusi masalah keuangan anggotanya, khususnya pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Mereka butuh pembiayaan yang mudah diakses”, kata Teten didampingi Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat kunjungan kerja Peninjauan Proses Bisnis Usaha Simpan Pinjam serta Penyerahan Persetujuan Pembiayaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM, di Koperasi Syariah bmt itQan, Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung, Sabtu (20/06/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masih ada pelaku usaha mikro hinggap ultra mikro yang terjerat rentenir. Maka koperasi harus hadir di tengah -tengah pelaku usaha kecil dan menengah secara ramah sekaligus harus mendidik.

“(Koperasi) harus jadi lembaga keuangan yang bener -bener kredibel memahami problem masyarakat,” ucap Menkop.

Rentenir paham betul kebutuhan modal pelaku usaha di pasar tradisional. Maka, demi menangkal fenomena tersebut, menjadi tugas koperasi termasuk BMT untuk jadi solusi bagi masyarakat dalam kemudahan pembiayaan.

“Koperasi dan BMT harus masuk ke sana,” katanya.

Sementara Dirut LPDB- KUMKM Supomo mengatakan bahwa Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) menyalurkan dana bergulir senilai Rp5 miliar kepada koperasi simpan pinjam syariah (BMT) itQan.

BMT itQan merupakan koperasi syariah berkinerja baik. Supomo melanjutkan koperasi ini sudah melakukan langkah relaksasi bagi anggota koperasi yang usahanya terdampak pandemi COVID-19, yaitu dengan menunda pembayaran angsuran berikut bunganya selama kurang lebih enam bulan.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, berharap program yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM, serta jajaran terkait, menjadi stimulus dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

“Kami harapkan semuanya dapat berjalan dengan baik dan seluruh pelaku KUMKM dapat segera pulih,” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga
PWI Pusat Bentuk Tim Website & Podcast
Pesan KDM untuk Pasutri Disabilitas Tuna Rungu
Percepat Penanganan PPA dan TPPO, DP3AKB Jabar Gandeng Kemenham
Jaga Kelestarian Lingkungan, Larang Tebang Pohon Sepanjang Jalan Provinsi di Kota Bandung
KDM Serahkan Bantuan Bagi Korban KRL
Dirut KAI Lepas KA Sangkuriang Bandung–Ketapang, 1.076 Tiket Ludes Terjual
Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

PWI Pusat Bentuk Tim Website & Podcast

Senin, 4 Mei 2026 - 13:48 WIB

Pesan KDM untuk Pasutri Disabilitas Tuna Rungu

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:18 WIB

Percepat Penanganan PPA dan TPPO, DP3AKB Jabar Gandeng Kemenham

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:04 WIB

Jaga Kelestarian Lingkungan, Larang Tebang Pohon Sepanjang Jalan Provinsi di Kota Bandung

Berita Terbaru

Petugas KAI Daop 2 Bandung menutup salah satu perlintasan sebidang ilegal. PJ/Dok

FEATURED

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB

Ketua Tim Penyelaras Anrico Pasaribu menyerahkan naskah final AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) kepada Ketua Umum Akhmad Munir, disaksikan jajaran pengurus dalam rapat pleno PWI Pusat Jakarta, Senin (4/5/2026). PJ/Dok

FEATURED

PWI Pusat Bentuk Tim Website & Podcast

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Gubernur Jabar KDM jadi saksi pernikahan pasangan Tuna Rungu di KUA Bale Endah. PJ/Dok

FEATURED

Pesan KDM untuk Pasutri Disabilitas Tuna Rungu

Senin, 4 Mei 2026 - 13:48 WIB