Menteri Sosial Harus Mencabut Peraturan Yang Meresahkan

- Penulis

Minggu, 10 Februari 2019 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Pemerintah dalam hal ini Menteri Sosial segera mencabut Peraturan Menteri Sosial No. 7 Tahun 2017 tentang standar pelayanan disabilitas dan Peraturan Menteri Sosial No. 18 Tahun 2018 tentang organisasi tata kerja UPT Disabilitas.

“Saya mendesak Menteri Sosial segera menarik ulang kebijakan ini. Gak usah ragu-ragu atau malu -malu. Karena kalau dibiarkan semakin membuat benturan yang kuat secara dramatis,” jelas pakar hukum tunanetra DR. Saharudin Daming, SH, MH. usai menjadi pembicara yang dihelat Forum Tunanetra Menggugat (FTM) di Balai Besar Pendidikan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Jalan Panorama No. 1 Lembang Kabupaten Bandung Barat, Sabtu kemarin (9/2).

Saharudin menyebutkan, jika peraturan yang dikeluarkan Kementrian Sosial terkesan tergesa-gesa tanpa melibatkan stake-holder yang lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peraturan ini gak bisa dipaksakan yang justru nanti berefek dalam pencitraan pelayanan yang semakin tidak sehat,” ucap Saharudin.

Senada, Ketua panitia pelaksana yang juga ketua Forum Tunanetra Menggugat (FTM) Yayat Rukhiyat, SPd didampingi Sekretaris FTM, Suhendar, SH, menyebutkan, kegiatan ini merupakan implementasi sikap keluarga besar kaum disabilitas khususnya tunanetra terhadap peraturan menteri sosial yang terkesan meresahkan dan merugikan kaum tunanetra.

“Kegiatan ini kami laksanakan Jumat dan Sabtu dengan menghadirkan pakar hukum dan dari kementerian sosial. Kita bekerjasama dengan LSM Ummi Maktum Voice (UMV) serta mengundang sekitar 60 peserta yang berasal dari organisasi sosial dan organisaai masyarakat serta juga lembaga-lembaga pendidikan,” jelas Yayat.

Tema yang diangkat “Apakah peraturan Menteri Sosial RI. No. 7 Tahun 2017 tentang standar pelayanan disabilitas dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 18 Tahun 2018 tentang organisasi Tata Kerja UPT Disabilitas, sejalan dengan Undang Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas..??

“Intinya kami kaum tunanetra tidak sedikit pun setuju peraturan kementerian sosial tersebut. Ini jelas-jelas merugikan dunia pendidikan khususnya tunanetra. Kami juga ga mengerti bagaimana nomenklatur Panti berubah menjadi balai dengan batas keterikatan pendidikan lebih pendek yaitu 6 bulan, “jelasnya.

Sementara Ketua LSM Ummi Maktum Voice, Entang Kurniawan menegaskan mendukung terselenggaranya dialog tersebut.

“Apa pun bentuk kegiatannya, sepanjang untuk memperjuangkan hak terutama di dunia pendidikan teman-teman tunanetra, kami support,” pungkas Entang. Joel

Komentari

Berita Terkait

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB