BANDUNG, PelitaJabar — Direktorat Narkoba Polda Jabar, berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah kota Bandung.
Kali ini tim Direktorat Narkoba berhasil mengungkap sebuah kamar apartemen yang menjadi tempat pembuatan dan peredaran narkoba jenis Gorilla.
“Kamar apartemen tersebut berlokasi di Apartemen Grand Asia Afrika Residence, yang berada di Jalan Karapitan, Kota Bandung, berhasil kita bongkar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo, selasa (19/3).
Menurutnya, pelaku pembuatan dan pengedar merupakan pelajar.
“Sangat miris pelaku yang juga pembuat dan pengedar ini berstatus pelajar kelas 3 SMK,” paparnya.
Kronologisnya, pada Minggu 10 Februari 2019. Polda Jabar telah mengamankan MRF (18) sebagai otak dari industri kecil pembuatan barang haram tersebut. MRF merupakan seorang pelajar namun bisa membuat narkotika yang berbahaya.
“Kami melihat pelaku bisa membuat narkoba dengan lihai, Bahkan jika kelebihan dosisnya bisa membuat pemakainya menjadi ‘gila’ secara permanen,” terang Truno.
Menurut Truno pengungkapan narkotika yang juga sering disebut Sintetic canabinoid ini adalah berdasarkan laporan masyarakat.
Tim khusus dari Ditres Narkoba Polda Jabar pun langsung melakukan penyelidikan saat mendapatkan laporan ini. Bahkan tim yang juga telah mengumpulkan bahan keterangan stand by di lokasi kejadian selama kurang lebih dua minggu.
“Kamar di lantai 18 No. 26, ditemukan barang bukti diatas tempat tidur dan di dalam lemari pakaian. Sementara dalam laci lemari ditemukan bahan kimia untuk membuat tembakau gorilla. Termasuk peralatan-peralatan khusus yang digunakan sebagai alat produksi. Tersangka pun tidak bisa mengelak saat kami dari Polda Jabar lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti 10 paket sedang gorilla dengan berat 175,4 gram.
“Selain itu ada juga 1 paket sedang lainnya dengan berat mencapai 8,74 gram, 1 kilogram tembakau gorilla yang disimpan di atas panci. Ada juga 2 pil ekstasi yang salah satunya telah hancur. Diduga satu pil yang hancur itu adalah salah satu bahan campuran untuk membuat tembakau gorilla,” tambah Truno.
Pihak kepolisian juga mengamankan 1 paket tembakau gorilla dengan bungkus oranye seberat 75,69 gram ditambah 1 paket lainnya dengan bungkus putih.
Pada bungkus putih tersebut memiliki berat lebih ringan dari yang bungkus oranye yaitu seberat 28,7 gram. Ditres Narkoba Polda Jabar juga, mengamankan 6 buah paket besar bahan mentah dengan berat 8 KG.
“Ditambah 8 paket kecil bahan mentah dengan berat 800 gram. Lalu ada juga 6 buah botol alkohol dengan kandungan 96 persen, dan 2 ponsel pintar jenis Oppo dan 1 jenis Samsung,” pungkas dia.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka MRF dijerat berbagai pasal tentang narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di antaranya Pasal 111,112 dan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal hukumum seumur hidup dan hukuman mati. Rief