BANDUNG, PelitaJabar – Mulai 15 Juni, mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali beroperasi. Namun pengelola dan pengujung harus memperhatikan ini.
“Patuhi protokol kesehatan. Mari kita jaga dan saling mengingatkan. Pengusaha, pedagang, karyawan, dan pengunjung, mari taati aturan,” imbau Walikota Bandung Atas Oded M. Danial Minggu (14/06/2020).
Oded menegaskan, Pemerintah Kota Bandung membuat aturan tentang protokol kesehatan demi keselamatan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mari kita sama-sama patuhi aturan. Saya yakin jika semuanya mematuhi aturan, insyaallah Kota Bandung bisa cepat pulih dan bisa normal seperti sedia kala, secara bertahap dengan syarat kita berpegang teguh disiplin pada aturan, ” kata Oded.
Sementara, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan, setiap pengelola mal dan dan pusat perbelanjaan wajib mentaati protokol kesehatan. Jika melanggar, maka akan diberi sanksi secara berjenjang.
“Jika gerai yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup,” tegasnya.
Elly mengungkapkan, para pengunjung juga wajib memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, tidak ada “fitting room” atau ruang mencoba di gerai fesyen. Selain itu, rumah makan di mal dan pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan untuk take away atau dibawa pulang.
“Selama 7 hari restoran di mal belum boleh ‘dine in’ atau makan di tempat. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Bukan hanya pemilik gerai tetapi juga pengunjung,” pinta Elly.
Untuk sementara yang masih tidak diperbolehkan beroperasi diantaranya bioskop, karaoke, spa, massage, salon, dan area bermain anak.
Salah satu pusat perbelanjaan yang bakal buka yaitu Pasar Baru Trade Center yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Bermartabat.
Kepala Pasar Baru Trade Center, Yusuf Susilo Setiawan, pengunjung Pasar Baru hanya dibatasi untuk sekitar 30 persen dari kapasitas gedung atau sekitar 1.500an pengunjung. Pintu masuk yang dibuka hanya dua yaitu pintu depan dan pintu dari parkiran.
“Di pintu masuk, petugas akan memeriksa suhu badan para konsumen. Di Pasar Baru juga akan disediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer. Para pengunjung juga wajib mengenakan masker,” katanya.
Sedangkan bagi para pedagang juga diwajibkan mengenakan masker dan “face shield”. Selain itu di kasir juga wajib memasang tirai plastik. Rls