BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akanmemberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang mulai Rabu (22/04/2020) selama 14 hari.
Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu (18/04/20) dan Selasa (21/4/20).
“Bahwa pada siang ini di hari Jumat, ditanggal 17 April 2020, kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Metropolitan Bandung Raya,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/04/2020).
PSBB di Jabar paling banyak di RI meliputi 10 kota/kabupaten. 5 di zona Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).
“Dan sekarang di zona Bandung Raya. Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para Wali kota dan Bupati Bandung Raya di hari Rabu kemarin (15/4/20). Dan kami menyepakati pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di Minggu depan, di hari Rabu kurang lebih tanggal 22 April 2020,” imbuhnya.
Kang Emil memastikan persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen. Ia mengimbau kepada masyarakat Bandung Raya untuk menaati peraturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.
“Kepada seluruh RT/RW dan pihak terkait, setelahnya hari Rabu dini hari tanggal 22 April akan dimulai PSBB. Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini,” ucapnya.
Bagi pelanggar akan ada sanksi, salah satunya adalah surat tilang atau blanko dari kepolisian.
Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, akan disertai dengan tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT).
Selain itu, ia juga menyatakan kedisiplinan warga merupakan kunci keberhasilan PSBB di Bandung Raya.
“Karena di Jabar, zona terbanyak 2/3 persebaran virus COVID-19 berada di 2 zona metropolitan Bodebek dan Bandung Raya. Untuk kota kabupaten lainnya, kami masih mengkaji, apakah perlu dilakukan PSBB atau tidak. Karena pengajuan PSBB harus berdasarkan data dan berdasarkan kajian yang meyakinkan,” pungkasnya. Rls