BANDUNG, PelitaJabar – Kabar baik bagi masyarakat pengguna pesawat udara. Pasalnya, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung memberlakukan kebijakan penumpang tanpa syarat antigen maupun PCR.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Cin Asmoro mengatakan, aturan ini berlaku efektif Selasa 8 Maret 2022.
‘Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,’ ucapnya Rabu 8 Maret 2022.
Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
‘Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi,’ papar Cin.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan. ***