BANDUNG, PelitaJabar – Tim Advokasi yang terdiri dari Profesional Advokat dan Bag. Hukum Pemkab Subang, telah melaporkan secara resmi adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin 16 Januari 2023.

Pemkab Subang bertahun-tahun dirugikan dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater dari perjanjian pertama tahun 1987 yang telah diaddendum sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu tahun 1991,2005, 2012 karena adanya biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan sebelum bagi hasil.
‘Saya Ardi Kusumah SH, Ketua Tim Advokasi Pemkab Subang, ditugaskan oleh Bupati Subang untuk menangani permasalahan hukum dalam pengelolaan obyek wisata Sari Ater. Karena itu, hari ini kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat,’ papar Ardi melalui sambungan telepon kepada PJ Rabu 18 Januari 2023.
Pihaknya melanjutkan, kerugian ditimbulkan akibat belum diserahkan seluruh aset Obyek Wisata Sari Ater kepada Pemkab Subang.
‘Seharusnya diserahkan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak ditandatanganinya addendum perjanjian Tahun 2012. Kami juga menduga, adanya kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Pemkab Subang,’ ucapnya.
Disinggung nilai kerugian, dia menyebut hal itu menjadi kewenangan Audit termasuk untuk kepentingan penyidikan.
‘Yang jelas nilainya sangat besar,’ pungkasnya tanpa menyebut nominal. ***