Optimis Hakim akan Kabulkan Permohonan Toto

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2020 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Tim kuasa hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat Supriyadi SH MH Sultan Abdul Basit SH optimis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Hakim Tunggal Praperadilan Mega Proyek Meikarta Sujarwanto SH MH, dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholomeus Toto, menerima kesimpulan dari masing-masing pihak.

“Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Keputusan Selasa (14/01/2020) mendatang,” ungkapnya pada para pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua belah pihak bersikukuh pada dalil masing-masing terkait penetapan tersangka Bartholomeus Toto.

Menurut Sultan Abdul Basit SH, pihaknya meminta Hakim mengabulkan permohonan pra peradilan.

“Kesimpulannya, kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu point pentingnya, karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK,” ucap Sultan.

Menurutnya, KPK dalam menetapkan tersangka tidak menggunakan 2 alat bukti.

“Dalam norma penetapan tersangka ini kan minimal 2 alat bukti, sekarang ini sudah buktinya satu pengambilannya tidak legal lagi, apa yang bisa dibenarkan secara norma menurut saya ini fatal yang dilakukan KPK,” ujarnya lagi.

Sementara keterangan saksi Ahli Dr. Ramlan yang menyebutkan menetapkan tersangka, penyidik bisa menggunakan putusan pengadilan, kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya.

“Kami membantah keterangan ahli. Seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Insiden Sukahaji Farhan Minta Jaga Kondusivitas
NPCI Kota Bandung Gelar Peparpelkot & Tuan Rumah Peparda
Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival
Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:50 WIB

Insiden Sukahaji Farhan Minta Jaga Kondusivitas

Selasa, 22 April 2025 - 21:38 WIB

NPCI Kota Bandung Gelar Peparpelkot & Tuan Rumah Peparda

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Berita Terbaru

FEATURED

Insiden Sukahaji Farhan Minta Jaga Kondusivitas

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:50 WIB

FEATURED

NPCI Kota Bandung Gelar Peparpelkot & Tuan Rumah Peparda

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:38 WIB

FEATURED

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:10 WIB

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB