JAKARTA, PelitaJabar – Tim kuasa hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat Supriyadi SH MH Sultan Abdul Basit SH optimis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
Hakim Tunggal Praperadilan Mega Proyek Meikarta Sujarwanto SH MH, dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholomeus Toto, menerima kesimpulan dari masing-masing pihak.
“Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Keputusan Selasa (14/01/2020) mendatang,” ungkapnya pada para pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua belah pihak bersikukuh pada dalil masing-masing terkait penetapan tersangka Bartholomeus Toto.
Menurut Sultan Abdul Basit SH, pihaknya meminta Hakim mengabulkan permohonan pra peradilan.
“Kesimpulannya, kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu point pentingnya, karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK,” ucap Sultan.
Menurutnya, KPK dalam menetapkan tersangka tidak menggunakan 2 alat bukti.
“Dalam norma penetapan tersangka ini kan minimal 2 alat bukti, sekarang ini sudah buktinya satu pengambilannya tidak legal lagi, apa yang bisa dibenarkan secara norma menurut saya ini fatal yang dilakukan KPK,” ujarnya lagi.
Sementara keterangan saksi Ahli Dr. Ramlan yang menyebutkan menetapkan tersangka, penyidik bisa menggunakan putusan pengadilan, kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya.
“Kami membantah keterangan ahli. Seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. ***