GARUT, PelitaJabar – Pemkab Garut diminta untuk tidak melakukan Pemutusan Hak Kerja ( PHK) atau dirumahkan ratusan pegawai yang berstatus tenaga honorer atau tenaga paruh waktu. Hal ini menyusul adanya efesiensi anggaran sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres 1 tahun 2025 dan KMK No 29 tahun 2025, khususnya dalam belanja pegawai APBD TA 2025.
Mengingat perlu adanya ketegasan dari pihak Pemerintah kabupaten yang tidak berdampak terjadi kecemasan yang dialami ratusan tenaga honorer saat ini.
Menurut Iman Alirahman Ketua Komisi 1 DPRD Garut, pihaknya sampai saat ini masih menunggu rencana perubahan dan penyesuaian rencana program kegiatan dari Pj Bupati c/q TAPD terkait pemangkasan anggaran APBD 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya komisi 1 maupun dari fraksi Partai Gokkar mengharapkan efisiensi tidak menyisir pada porsi belanja pegawai, sehingga semua keuangan yang menjadi hak pegawai dapat diterima dengan utuh baik pegawah ASn, PPPK maupun tenaga honorer,” kata Iman melalui sambungan telepon selulernya, Kamis 13 Pebruari 2025.
Dia juga berharap Pemkab Garut melalui tim TAPD secepatnya melakukan pembahasan mengenai kebijakan efisiensi anggaran segera dapat dilaksanakan.
“Kami ingatkan jangan terjadi PHk atau dirumahkan tenaga honorer akibat pemangkasan anggaran terlebih menyisir dalam pos belanja pegawai. Kami minta pemda tetap mempertahankan hak keuangan tenaga honorer tidak dikurangi,” tegas mantan Sekda Garut yang terbilang cukup vokal ini.
Diakui, Pemkab Garut hingga kini belum memberikan data akurasi jumlah anggaran yang dipangkas dari total penerimaan APBD TA 2025.
“Kita belum tau berapa milyar rupiah anggaran yang dipangkas dari komponen belanja tahun 2025 ini, karena tim TAPD belum memberikan akurasi datanya, “ucap Iman.
Sementara Sekda Garut, Nurdin Yana menjamin tidak ada PHK terhadap tenaga honorer.
“Kita sudah memperhitungkan jauh hari sebelumnya khususnya untuk komponen belanja pegawai. Dan kami pastikan tidak ada PHK ataupun dirumahkan para tenaga honorer,” tandas Sekda.
Dikatakan, Pemkab Garut mengalami pemangkasan anggaran Rp. 78 milyar yang bersumber dari pos anggaran penerimaan Dana Alokasi Umum ( DAU) maupun dari Dana Alokasj Khusus( DAK) APBD TA 2025 sekitar Rp. 4,7 trilyun lebih.
“Pemangkasan anggaran Rp.78 milyar lebih itu kita lakukan untuk efesiensi sesuai arahan kebijakan pusat baik itu bersumber untuk pos belanja modal atau kegiatan lain termasuk belanja perjalan dinas di masing masing SKPD,” pungkasnya. Jang