KOTA CIMAHI, PelitaJabar – Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menjadi fokus pembahasan evaluasi untuk direalisasikan dalam rekomendasi LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun 2021.
Saat ini terdapat dua kategori alokasi penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2020, yaitu bantuan dari APBD murni dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berbentuk pinjaman.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira mengatakan hal tersebut menjadi dasar evaluasi pihaknya dalam pembahasan Bantuan Keuangan.
“Ini menjadi masukan dalam rekomendasi LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun 2021,” ucapnya saat kunjungan kerja ke Pemkot Cimahi Khususnya ke Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Rabu, (28/4/21).
Yunandar menyebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi adalah salah satu objek yang sedang didalami perihal bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, apakah termasuk kedalam kategori APBD murni atau Program PEN.
“Pembahasan ini terfokus pada APBD yang disampaikan Pemprov Jabar ke Pemkot Cimahi itu bentuk yang mana, apakah dari APBD murni atau yang dari pinjaman, karena konsekuensinya berbeda” ujarnya.
Jika pinjaman, maka dari PT SMI dari pusat harus berbentuk infrastruktur, karena tujuannnya PT. SMI itu untuk membangun infrastruktur pada saat pandemi covid, untuk mempercepat recovery dan nanti ketika sudah normal kembali perekonomian bisa lebih cepat berlari.
Yunandar menambahkan, apabila alokasi bantuan anggaran tersebut berasal dari dana PEN dan dialokasikan dalam bentuk kegiatan lain maka sesungguhnya hal tersebut menyalahi kontrak dengan PT.SMI.
“Itu yang sedang kita cari tahu dan memang pada posisi seperti Pemkot Cimahi sebetulnya mereka tidak begitu paham ini darimana asalnya karena semua urusan itu adanya di Pemprov Jawa Barat, nah itu perlu kita dalami nanti berikutnya dengan tim BPKAD dan TAPD,” tambahnya. ***