KUNJUNGAN : Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah saat kunjungan kerja Pansus II ke Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Provinsi D.I Yogyakarta, Kamis, (16/5/2024).
YOGYAKARTA, PelitaJabar – Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi penerapan Perda tentang Hak Disabilitas yang sudah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dengan adanya Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pansus II DPRD Jabar mendapatkan informasi menyeluruh agar bisa diterapkan di Jawa Barat.
“Penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama dalam segala bidang. Misalnya hak mendapatkan pekerjaan, hak fasilitas umum yang terdapat akses disabilitas dan sebagainya. Sehingga banyak masukan informasi bagi kami Pansus II dalam proses pembuatan perda ini.” papar Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah saat kunjungan ke Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (RTPD) Provinsi D.I Yogyakarta, Kamis, (16/5/2024).
Umi (sapaan akrab dari Siti Muntamah-red) menambahkan, salah satu bentuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dari pihak Pemprov D.I Yogyakarta dengan adanya Balai RTPD ini.
“Balai RTPD D.I Yogyakarta merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap penyandang disabilitas, dan ini juga menjadikan pelajaran bagi Pemprov Jawa Barat untuk terus berkembang.” ucapnya.
Dai berharap, dengan raperda yang sedang disusun bisa bermanfaat dan dapat diimplementasikan di Jawa Barat dengan baik.
“Intinya ada korelasi yang konkrit antara perda yang akan kita rumuskan di Jawa Barat dengan perda yang diberlakukan di yogyakarta ini,” pungkas umi. ***