Penjambret Ini Sasar Korban Yang Sedang Nelpon

- Penulis

Senin, 18 Maret 2019 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Larangan menggunakan ponsel saat berkendara, memang bukan tanpa alasan. Selain faktor keamanan, juga keselamatan, agar terhindar dari aksi kejahatan.

Seperti dialami Nada (19), terkejut bukan main ketika telepon seluler (ponsel) miliknya dirampas seseorang di pertigaan Jalan Tawes-Gurame, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Kamis pekan lalu. Perempuan ini harus kehilangan Ponsel seharga Rp13 juta yang dibawa kabur penjambret.

Nada pun teriak sekeras-kerasnya, “Jambret! Jambret! Jambret!”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teriakan Nada didengar pengemudi ojek online yang sedang berkumpul di Jalan Cilentah, tak jauh dari lokasi kejadi.

Kapolsek Lengkong, Kompol Ari Purwantono mengatakan, aksi penjambretan terhadap Nada berhasil diungkap berkat pengejaran pengemudi ojek online.

“Beberapa pengemudi ojek online pun mengejar si penjambret yang mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam nopol D-2261 VBM, dan berhasil menangkap lalu diserahkan ke Polisi,” tegasnya.

Saat dikejar, pelaku kabur ke arah Jalan Cikawao kemudian berbelok ke Jalan Lengkong Besar.

“Setelah itu pelaku masuk ke parkiran sebuah kafe di kawasan itu. Para pengemudi ojek lantas mengepung dan akhirnya berhasil ditangkap serta barang bukti berhasil diamankan,” terangnya.

Saat kejadian, korban Nada sedang menelepon temannya dipinggir jalan.

“Tiba-tiba tersangka yang diketahui bernama Diki Ramdani mendekat dan merampas telepon korban,” tambah Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP S William Rompas saat ekspos kasus di Mapolsek Lengkong, Senin (18/3).

Kapolsek mengemukakan, tersangka Diki Ramdani, warga Kampung Cilulumpang RT 03/02, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, mengaku baru sekali menjambret.

“Kami akan dalami kasus ini dan berkoordinasi dengan polsek dan polres jajaran. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Ari. Rief

Komentari

Berita Terkait

Perluas Jaringan di Sleman, Smartfren Fun Run Dukung Gaya Hidup Sehat
Para Yatim pun Riang Gembira Kala Telkomsel “Melayani Sepenuh Hati”
Kendaraan Listrik Makin di Percaya, Polytron Resmikan EV Showroom & Service Bandung
SEI Hijaukan Bumi Tanam 1000 Bibit Pohon di Taman Hayati
Peduli Lingkungan BRI Dukung Program Yok Kita GAS di Kota Bandung
Semarak, Nagita Slavina Apresiasi Penonton Film Timur di Bandung
Sasar Kaum Muda, Indomobil Benamkan Fitur Canggih di Sprinto
SDN 013 Pasirkaliki & SDN 104 Langensari Jadi Sasaran “BRI Peduli”

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:57 WIB

Perluas Jaringan di Sleman, Smartfren Fun Run Dukung Gaya Hidup Sehat

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:34 WIB

Para Yatim pun Riang Gembira Kala Telkomsel “Melayani Sepenuh Hati”

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:28 WIB

Kendaraan Listrik Makin di Percaya, Polytron Resmikan EV Showroom & Service Bandung

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:34 WIB

SEI Hijaukan Bumi Tanam 1000 Bibit Pohon di Taman Hayati

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:56 WIB

Peduli Lingkungan BRI Dukung Program Yok Kita GAS di Kota Bandung

Berita Terbaru

PT SEI melakukan aksi tanam 1000 bibit pohon di Taman Hayati, Cibiru Kota Bandung. Kegiatan tersebut memasuki tahun ke dua sebagai wujud menjaga kelestarian lingkunga. PJ/Mal

FEATURED

SEI Hijaukan Bumi Tanam 1000 Bibit Pohon di Taman Hayati

Selasa, 16 Des 2025 - 15:34 WIB