BANDUNG, PelitaJabar — Larangan menggunakan ponsel saat berkendara, memang bukan tanpa alasan. Selain faktor keamanan, juga keselamatan, agar terhindar dari aksi kejahatan.
Seperti dialami Nada (19), terkejut bukan main ketika telepon seluler (ponsel) miliknya dirampas seseorang di pertigaan Jalan Tawes-Gurame, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Kamis pekan lalu. Perempuan ini harus kehilangan Ponsel seharga Rp13 juta yang dibawa kabur penjambret.
Nada pun teriak sekeras-kerasnya, “Jambret! Jambret! Jambret!”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Teriakan Nada didengar pengemudi ojek online yang sedang berkumpul di Jalan Cilentah, tak jauh dari lokasi kejadi.
Kapolsek Lengkong, Kompol Ari Purwantono mengatakan, aksi penjambretan terhadap Nada berhasil diungkap berkat pengejaran pengemudi ojek online.
“Beberapa pengemudi ojek online pun mengejar si penjambret yang mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam nopol D-2261 VBM, dan berhasil menangkap lalu diserahkan ke Polisi,” tegasnya.
Saat dikejar, pelaku kabur ke arah Jalan Cikawao kemudian berbelok ke Jalan Lengkong Besar.
“Setelah itu pelaku masuk ke parkiran sebuah kafe di kawasan itu. Para pengemudi ojek lantas mengepung dan akhirnya berhasil ditangkap serta barang bukti berhasil diamankan,” terangnya.
Saat kejadian, korban Nada sedang menelepon temannya dipinggir jalan.
“Tiba-tiba tersangka yang diketahui bernama Diki Ramdani mendekat dan merampas telepon korban,” tambah Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP S William Rompas saat ekspos kasus di Mapolsek Lengkong, Senin (18/3).
Kapolsek mengemukakan, tersangka Diki Ramdani, warga Kampung Cilulumpang RT 03/02, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, mengaku baru sekali menjambret.
“Kami akan dalami kasus ini dan berkoordinasi dengan polsek dan polres jajaran. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Ari. Rief