KUNJUNGAN : Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar. Kota Bandung, Senin (18/3/2024)
BANDUNG, PelitaJabar – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.
Demikian Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi setelah menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar.
Menurut Sidkon Djampi, Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jabar dan pelopor provinsi atau kabupaten dan kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sangat penting, karena jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu. Diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini pesantren di Jabar bisa dibina karena dalam Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren.
“Mengapa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, karena Jabar tak hanya penduduknya yang banyak. Jumlah pesantrennya pun banyak mencapai puluhan ribu,” jelasnya.
Dalam pertemuan tadi, DPRD Jawa Barat pun menyarankan soal pembagian kewenangan tersebut agar dibahas karena akan berpengaruh baik dalam implementasi kedepannya. ***