BANDUNG, PelitaJabar – Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Kadispora) Jawa Barat Asep Sukmana menyebutkan Dispora dan KONI Jabar sedang menunggu hasil pembahasan, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, apakah tetap yang lama atau ada revisi.
“Yang penting apa pun yang terjadi di pemerintah, Dispora dan KONI Jabar akan melakukannya secara bersama-sama,” beber Asep di Forum Group Discussion (FGD) Koni Jabar di El Cavana Hotel Jumat 27 Desember 2024.
Menurutnya, salah satu hikmah dari Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, tentu akan lebih banyak diskusi.
Dispora ingin tahu lebih banyak tentang cabor. Dengan banyak diskusi tentu akan lebih menjalin kebersamaan.
“Jadi yang penting menurut saya, apa pun yang terjadi dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, adalah nilai kebersamaan yang lebih erat antara Dispora dan KONI-KONI daerah terus terjaga,” tambahnya.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bukan hanya Dispora dan KONI Jabar karena diluar itu ada DPRD, masyarakat olahraga serta Perguruan Tinggi.
“Karena terkait dengan sport science. Makanya selalu saya katakan diberbagai forum apa pun. Baik keberhasilan atau kegagalan, kita tanggung bersama-sama,” tandas Asep.
Seperti di ketahui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi memunculkan image beragam.
Namun diharapkan menyudahi dualisme kepengurusan induk cabang olahraga (cabor) di Tanah Air, sehingga bisa berdampak pada pembinaan atlet yang lebih baik lagi dalam meraih prestasi.
Ketua Umum KONI Jabar mengatakan, sejauh ini KONI Jabar telah menugaskan Wakil Ketua I dan Kabid Hukum KONI Jabar untuk melakukan penelaahan terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Bu Wenda (Bid hukum KONI Jabar) telah mendapat laporan ketika beliau sedang melakukan tugas ke KONI Pusat. Bahkan KONI Pusat pun memohon bantuan kepada Jabar. Beberapa hal sudah di suplai ke KONI Pusat,” ucap Prof Budiana.
Tugas utama terkait kajian terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 kata dia sebenarnya adalah tugas KONI Pusat. Bukan KONI KONI Daerah.
“Alhamdulilah, Ketua Umum KONI Pusat, telah mengirimkan surat kepada Kemenpora terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Soal hasilnya seperti apa, kita tinggal menunggu saja. Karena kita yang didaerah ini tentunya harus bisa melaksanakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Yang menarik adalah kekompakkan Dispora dan KONI Jabar. Sehingga sejauh ini tidak ada persoalan antara kedua institusi ini.
“Keduanya tidak boleh ada yang merasa lebih dan tidak ada yang merasa kurang. Saat sambutan, saya sampaikan, cobalah dialog di KONI itu bukan perkara honor. Walaupun sekarang ada kajian tentang itu. Karena di Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ada satu ayat yang membahas tentang itu. Tugas KONI itu ngurusin atlet dan pelatih serta cabor. Itu,” paparnya.
Pemerintah pusat melalui Kemenpora tambah, ada persoalan “trust” yang ada jadi terganggu. Sehingga melakukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024). Hal inilah yang menjadi pertanyaan. Karena beberapa hal tidak seiring dengan olympic charter (piagam Olimpiade).
Dari beberapa sumber berita yang PJ himpun, Kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi mendapat tanggapan beragam dari para pegiat olahraga. Khususnya induk organisasi cabang olahraga (IOCO).
Bahkan pihak-pihak tertentu menilai Permenpora ini merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam kepengurusan olahraga. Joel