AKREDITASI bagi sebuah institusi penyelenggara pendidikan merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) yang dilakukan oleh organisasi atau badan penyelenggara akreditasi terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan dalam institusi tersebut.
Pelaksanaan akreditasi terhadap sekolah/madrasah, merupakan kewenangan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga mandiri dan profesional, sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (22).
Secara filosofis, akreditasi sekolah merupakan sebuah proses dan hasil. Sebagai proses, akreditasi merupakan suatu upaya BAN S/M untuk menilai dan menentukan status mutu penyelenggara pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu penyelenggara pendidikan yang diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, salah satu tujuan dan manfaat akreditasi adalah mendorong institusi penyelenggara pendidikan untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Untuk pelaksanaan visitasi BAN-S/M provinsi, diangkat tim asesor yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan kebutuhan, minimal dua orang untuk setiap sekolah/madrasah, dimana salah satu asesor ditunjuk sebagai ketua tim.
Asesor harus memiliki tanggung jawab melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman pada norma-norma pelaksanaan visitasi. Sehingga, hasil akreditasi sekolah/madrasah benar-benar mencerminkan tingkat kelayakan sekolah/madrasah yang sesungguhnya. Asesor juga harus memiliki tanggung jawab menjaga kerahasiaan hasil visitasi dan melaporkannya secara objektif kepada BANS /M provinsi.
Dalam pelaksanaan akreditasi tahun 2021, BAN-S/M Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan kegiatan “Penguatan Kapasitas Asesor”.
Kegiatan ini akan diikuti asesor yang telah dinyatakan lulus dalam pelatihan asesor tahun 2020.
Penguatan kapasitas asesor ini memiliki makna strategis dalam upaya menyiapkan asesor profesional sesuai tuntutan IASP-2020.
Dengan pergeseran paradigma penilaian akreditasi, kegiatan penguatan ini menjadi kebutuhan mendesak untuk membekali peserta agar memahami paradigma pengembangan IASP 2020, mampu menelaah butir instrumen, dan terampil dalam melakukan professional judgement untuk pembuktian capaian kinerja satuan pendidikan ketika mereka melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
Pergeseran paradigma tersebut disamping untuk menjawab kebutuhan dinamika pendidikan yang telah banyak mengalami perubahan, juga sangat penting untuk memastikan hasil akreditasi sekolah/madrasah lebih memiliki dampak yang riil, efektif, dan efisien dalam mendukung sistem penjaminan mutu pendidikan.
Melalui penguatan kapasitas asesor ini, peserta diharapkan memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap sehingga dapat melaksanakan tugas visitasi dalam rangka akreditasi sekolah/madrasah secara profesional.
Tersedianya asesor profesional di BAN-S/M Provinsi Jawa Barat akan mendukung terwujudnya pelaksanaan akreditasi yang bermutu untuk pendidikan bermutu.
Fokus kegiatan penguatan kapasitas asesor ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait:
- Mekanisme akreditasi dan POS pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah.
- Penerapan instrumen akreditasi satuan pendidikan yang digunakan dalam pelaksanaan akreditasi tahun 2021.
- Panduan visitasi serta norma dan kode etik asesor.
Ada 604 asesor S/M di Jawa Barat yang akan mengikuti kegiatan penguatan kapasitas asesor. Pelaksanaannya dimulai tanggal 31 Mei–10 Juni 2021 secara daring selama 2 hari untuk setiap angkatan. Dengan alokasi waktu 16 jam pelatihan (JP), membagi 4 angkatan dan 5 kelas untuk setiap angkatan.
Sebelum kegiatan, asesor harus melakukan:
- Mengisi biodata peserta di tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/bdtlatkuatanasesor21
- Mengunduh format tugas pra-penguatan kapasitas asesor pada tautan
- Mengisi dan mengunggah tugas pra-penguatan kapasitas asesor ke tautan
Hendaknya asesor sudah mulai mengerjakan tugas pra-penguatan kapasitas asesor. Karena, harus membuka beberapa link Youtube berisi materi IASP 2020 untuk selanjutnya ditelaah, mulai dari dokumen, observasi hingga wawancara. Juga menjawab beberapa studi kasus sesuai kelas masing-masing. Semua tugas harus di-upload ke tautan yang telah ditentukan dan batas akhir pengumpulan tugas pada 29 Mei 2021.
Dari kegiatan penguatan kapasitas asesor, peserta diharapkan dapat memiliki pemahaman dan mampu menerapkan:
- Mekanisme akreditasi dan POS pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah
- Butir dan petunjuk teknis pengisian IASP 2020
- Professional judgement untuk pembuktian capaian kinerja satuan pendidikan
- Penyusunan laporan visitasi
Penguatan kapasitas asesor yang diselenggarakan pada 2021 ini diikuti oleh seluruh asesor BAN S/M Provinsi Jabar yang telah memenuhi kelayakan dan dinyatakan lulus pelatihan asesor tahun 2020. Secara umum, penguatan ini dilaksanakan dalam menyiapkan asesor bermutu yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan akreditasi secara profesional dengan menggunakan IASP-2020.***
Sumber: Panduan Penguatan Kapasitas Asesor dari BAN Provinsi Jawa Barat