Akreditasi sekolah/madrasah (S/M) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan serta peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Sekolah/madrasah adalah satuan pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah sanawiah, sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), satuan pendidikan kerja sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Pada sistem akreditasi tahun 2020, sekolah/madrasah yang telah dinyatakan memenuhi/lulus asesmen kecukupan akan dilakukan asesmen lapangan (visitasi) oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi. Dengan menggunakan perangkat akreditasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, tim asesor akan melakukan penilaian secara objektif, adil, dan profesional terhadap sekolah/madrasah.
Kegiatan penilaian ini melalui berbagai teknik penggalian data, seperti pengamatan lapangan (observasi), telaah dokumen, wawancara dengan warga sekolah/madrasah dan atau pemangku kepentingan, penyebaran angket/kuesioner serta pendalaman hal-hal khusus terkait komponen dan aspek akreditasi.
Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini maka keseluruhan proses akreditasi akan dilakukan secara online (daring), termasuk tahapan visitasi.
Begitu juga dengan teknologi informasi dan komunikasi, telah memadai untuk memfasilitasi visitasi daring. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya terkait kegiatan akreditasi sekolah/madrasah.
Untuk pelaksanaan visitasi BAN-S/M provinsi, mengangkat tim asesor yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan kebutuhan, minimal dua orang untuk setiap sekolah/madrasah, di mana salah satu asesor ditunjuk sebagai ketua tim.
Saat melakukan visitasi daring ke sekolah/madrasah, asesor perlu memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
- Membaca IASP 2020 secara cermat sehingga memahami makna yang ingin diukur setiap butir, apa kata kunci dalam rumusan pernyataan, aspek-aspeknya serta level kinerjanya.
- Menyusun skenario penggalian data, termasuk teknik triangulasi untuk mendapatkan data jenuh sehingga dapat membuat simpulan yang nanti akan diisikan dalam tabel rangkuman pada Sispena.
- Merancang jadwal dan agenda visitasi. Panduan dari BAN-S/M merupakan contoh yang perlu disesuaikan dengan kondisi sekolah dan data yang ingin digali. Dalam menyusun jadwal skenario tersebut harus dipertimbangkan efektivitas hasil dan efisiensi waktu. Misalnya, apakah terlebih dahulu meminta WhatsApp Call untuk melihat kondisi sekolah/madrasah sebagai pengganti observasi atau melakukan wawancara. Untuk wawancara juga dipertimbangkan responden mana yang didahulukan. Apakah perlu video conference (atau sejenisnya) untuk cross check antara satu responden dengan lainnya.
- Membaca dokumen atau sekolah/madrasah dan data lainnya tentang profil divisitasi sehingga mendapat gambaran seperti apa kondisi sekolah/madrasah, berapa siswanya, gurunya, fasilitas apa yang dimiliki, seperti apa proses pembelajaran yang terjadi, ke mana lulusan sekolah tersebut melanjutkan atau bekerja, dan sebagainya. Data/informasi tersebut dapat dilihat pada Sispena dan juga sumber informasi lainnya, misalnya laman web/media sosial sekolah/madrasah.
- Melakukan visitasi daring untuk menggali data dengan menggunakan jadwal-skenario yang telah disusun, dengan catatan dapat diubah ketika situasi memerlukan. Yang menjadi pedoman adalah diperolehnya data jenuh untuk setiap butir dan aspeknya sehingga dapat membuat simpulan.
- Mengisikan simpulan untuk setiap aspek butir pada tabel rangkuman (dalam aplikasi Sispena), memutuskan level kinerja berdasarkan kesesuaian data aspek butir dengan level dan paling sesuai, kemudian memilih skor aspek yang diyakini paling tepat.
- Setelah pengisian tabel rangkuman selesai untuk semua butir, asesor (ketua dan anggota/asesor 1 dan asesor 2) melakukan diskusi untuk membuat rekomendasi. Rekomendasi harus spesifik doable (dapat dikerjakan sekolah/madrasah), dapat mengatasi masalah yang dihadapi sekolah/madrasah, dan tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari.
- Ketua tim asesor (asesor-1) mengunggah rekomendasi ke Sispena dan membuat berita acara pelaksanaan visitasi daring.
- Asesor 1 dan 2 mengisi angket/kuesioner daring yang telah disiapkan oleh BAN-S/M.
- Tim asesor telah melaksanakan tugas visitasi daring dan melaporkannya ke BAN-S/M provinsi.
Persiapan asesor saat visitasi akreditasi S/M daring menuntut kesiapan tidak hanya penguasaan teknologi informasi, namun dituntut harus bisa mengatur waktu agar visitasi lebih efektif dan efisien. ***
Sumber: Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020