Polda Jabar Ungkap Kosmetik Kadaluwarsa Yang Bebas Diperjualbelikan

- Penulis

Senin, 9 September 2019 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Tim Direskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penjualan Kosmetik Kadaluwarsa di wilayah Jabar. Polda berhasil mengamankan ribuan merk Kosmetik Kadaluwarsa yang masih dipasarkan ke masyarakat.

Berawal saat Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, menggerebek Kosmetik Kadaluwarsa dari ruko dan gudang di daerah Ciparay Kabupaten Bandung.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, menjelaskan modus pelaku merubah barcode produk Kosmetik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pelaku ini merubah dan menghapus barcode, diganti barcode baru,” jelasnya, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9).

Pelaku menghapus barcode, dengan menggunakan perlatan gunting dan tinner.

“Melakukan penghapusan barcode dengan tiner, lalu memasang barcode yang disiapkan,” jelasnya.

P juga memiliki pekerja dalam usahanya ini. “P Mempekerjakan 4 orang, dengan upah per bulan 2-3 juta,” paparnya.

Omzet dari usaha Kosmetik Kadaluwarsa ini, mencapai Rp 10 juta perhari.

“Selama tiga tahun sudah menjalankan aktfitas ini, sehingga kita mengungkap agar masyarakat tak banyak jadi korban dari Kosmetik Kadaluwarsa ini,” ujarnya.

Penyebaran Kosmetik ini sendiri, dilakukan dengan Cara online ke luar daerah dan ke pasar-pasar tumpah atau CFD.

“Dijual ke luar daerah juga seperti Medan dan Surabaya, selain itu juga dijual bebas ke pasar tumpah dan area CFD,” terangnya.

Omzet dari penjualan kosmetik kadaluwarsa ini mencapai 2000-3000 buah per harinya.

P sendiri mendapatkan barang Kosmetik tersebut dari seseorang di Bogor.

“Masih kita dalami P ini dapat dari siapa yang di Bogor ini, termasuk dalam penjualan ke luar daerah,” jelasnya.

Pelaku P dijerat pasal 62 ayat (1) Jo. pasal 8 ayat (1) huruf D dan / atau huruf E/atau huruf F dan/ atau huruf g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda
Satu Dekade IndonesiaNEXT, ITB Jadi Roadshow to Campus Pertama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB

FEATURED

Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:20 WIB