Polda Jabar Ungkap Kosmetik Kadaluwarsa Yang Bebas Diperjualbelikan

- Penulis

Senin, 9 September 2019 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Tim Direskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penjualan Kosmetik Kadaluwarsa di wilayah Jabar. Polda berhasil mengamankan ribuan merk Kosmetik Kadaluwarsa yang masih dipasarkan ke masyarakat.

Berawal saat Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, menggerebek Kosmetik Kadaluwarsa dari ruko dan gudang di daerah Ciparay Kabupaten Bandung.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, menjelaskan modus pelaku merubah barcode produk Kosmetik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pelaku ini merubah dan menghapus barcode, diganti barcode baru,” jelasnya, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9).

Pelaku menghapus barcode, dengan menggunakan perlatan gunting dan tinner.

“Melakukan penghapusan barcode dengan tiner, lalu memasang barcode yang disiapkan,” jelasnya.

P juga memiliki pekerja dalam usahanya ini. “P Mempekerjakan 4 orang, dengan upah per bulan 2-3 juta,” paparnya.

Omzet dari usaha Kosmetik Kadaluwarsa ini, mencapai Rp 10 juta perhari.

“Selama tiga tahun sudah menjalankan aktfitas ini, sehingga kita mengungkap agar masyarakat tak banyak jadi korban dari Kosmetik Kadaluwarsa ini,” ujarnya.

Penyebaran Kosmetik ini sendiri, dilakukan dengan Cara online ke luar daerah dan ke pasar-pasar tumpah atau CFD.

“Dijual ke luar daerah juga seperti Medan dan Surabaya, selain itu juga dijual bebas ke pasar tumpah dan area CFD,” terangnya.

Omzet dari penjualan kosmetik kadaluwarsa ini mencapai 2000-3000 buah per harinya.

P sendiri mendapatkan barang Kosmetik tersebut dari seseorang di Bogor.

“Masih kita dalami P ini dapat dari siapa yang di Bogor ini, termasuk dalam penjualan ke luar daerah,” jelasnya.

Pelaku P dijerat pasal 62 ayat (1) Jo. pasal 8 ayat (1) huruf D dan / atau huruf E/atau huruf F dan/ atau huruf g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

XLSMART Raih Tiga Penghargaan
Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:37 WIB

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Berita Terbaru

FEATURED

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:37 WIB

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB