JAKARTA, PelitaJabar – Terkait pemberitaan tentang Presiden Joko Widodo Selasa (26/05/2020), wartawan Detik.com mendapat ancaman bahkan pembunuhan oleh orang tak dikenal melalui pesan whatsapp.
Kasus bermula saat Detik.com menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya.
Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Padahal sengketa pemberitaan dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Karena itu, Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau agar diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999.
Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.
2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.
Jakarta, 28 Mei 2020
Ketua Umum PWI, Atal S Depari
Sekretaris Jenderal PWI, Mirza Zulhadi
Narahubung:
Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI, H Ocktap Riady SH +62-85368188333
foto : TEMPO/Johannes P. Christo