BANDUNG, PelitaJabar — Gugus Tugas Jabar akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran.
Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini rencananya digelar Sabtu hari ini (22/08/2020).
Menurut Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci memutus rantai penyebaran COVID-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Pandemi) COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker,” ucap Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/08/20).
Dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran karena padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama.
Ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.
“Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) 100 ribu sampai 500 ribu,” kata Kang Emil.
Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan. Pun di pusat keramaian, Kang Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.
“Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen,” ucap Kang Emil.
*Aplikasi Sicaplang, Catat Pelanggar Tak Pakai Masker*
Dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama “Sicaplang” (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).
Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.
“Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa,” Pungkasnya. ***