Ricuh, Partai Lokal di Aceh ini Tolak Hasil Pleno

- Penulis

Sabtu, 11 Mei 2019 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR – Terjadi kericuhan diluar gedung DPRK Aceh Besar pada saat perolehan pleno suara tingkat DPRK (DPRD II).

Sehari sebelumnya panwaslih Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi kepada KIP Aceh Besar untuk memerintahkn PPK supaya PSU (penghitungan suara ulang) di 15 kecamatan yang ada di Aceh Besar, dalam hal ini rekomendasi yang di keluarkan tidak berdasarkan proses undang undang pkpu yang berlaku di Indonesia.

Seperti diberitakan AJNN.Net, sejumlah partai politik lokal di Aceh Besar diantaranya Partai daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai SIRA, dan Partai Aceh (PA) menolak hasil pleno rekapitulasi suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan tersebut karena masalah daftar pemilih di Aceh Besar, hasil rekap kecamatan, dan salinan form C-1 dan DA-1 ganda.

Ketua Harian PDA Aceh Besar, Tgk Mufadhal Zakaria menjelaskan, pihaknya telah bersepakat menolak secara tegas hasil tersebut karena diduga banyak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh Besar, dan mereka diminta harus bertanggung jawab.

“Kami sudah melaporkan seluruh penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran yang terjadi ke Bawaslu, dan tentunya itu menjadi temuan yang sudah direkomendasikan ke pihak KIP Aceh Besar,” kata Mufadhal Zakaria, Rabu (8/5) lalu.

Penasehat PNA Aceh Besar, Irmansyah mengemukakan, pihaknya menemukan daftar pemilih tetap yang tidak sesuai dengan SK KIP Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP-Kab/IV/2019 tentang penetapan pemilih tetap dengan jumlah 266.700. Sedangkan disisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan kepada KIP Aceh Besar untuk menggunakan DPTHP-2 tertanggal 15 Desember 2018 berjumlah 266.005 pemilih.

Mereka juga menemukan jumlah suara pemilih yang melebihi DPT di tingkat DPRA yakni mencapai 273.530.

Hal inilah yang menjadi salah satu dasar hukum penghitungan suara ulang di TPS yang terindikasi terjadinya penggelembungan.

Sekretaris DPW-PA Aceh Besar, Bahtiar menambahkan adapun pelanggaran lainnya itu pemilih yang melebihi DPT ini juga berlangsung di tingkat DPRK. Mereka menemukan dalam analisa DPT untuk DPRK Kabupaten Aceh Besar dimana jumlah suara pemilih melebihi DPT.

Bahtiar menuturkan, berdasarkan hasil analisa rekapitulasi daftar pemilih, data penggunaan surat suara sah dan tidak sah untuk tingkat DPRA dan DPRK dari rekap pleno PPK Se Aceh Besar. Karena itu mereka menyimpulkan telah adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Tak hanya itu, mereka juga menemukan pelanggaran dalam penggelembungan suara di 15 kecamatan, 115 Desa/Gampong dan 220 TPS di Kabupaten Aceh Besar. *

Komentari

Berita Terkait

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB