Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2020

- Penulis

Senin, 2 Desember 2019 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.983-Yanbangsos/2019, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 di daerah Provinsi Jabar.

Kepgub yang ditandatangani pada 1 Desember 2019 itu mengatur pelaksanaan UMK 2020 dengan sembilan diktum, termasuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat No.561/75/Yanbangsos tanggal 21 November tentang UMK di Jabar Tahun 2020.

Dalam Kepgub tersebut, Kab. Karawang memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan nominal Rp 4.594.324,54. Upah terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp 1.831.884,83.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar hukum perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai, Kepgub bernomor No.561/Kep.983-Yanbangsos/2019 itu tepat dan mengakomodasi semua pihak. Dia pun menyoroti diktum 7 huruf D terkait ruang perundingan bipartit bagi perusahaan padat karya.

“Perundingan untuk padat karya. Itikad baik itu seperti ini, pengusaha secara terbuka dan dapat dipertanggunjawabkan menyatakan tidak mampu membayar UMK 2020. Tapi, kemudian, dia mengatakan, saya mampu menaikan berapa persen, tapi tidak bisa memenuhi UMK,” katanya.

Apalagi, menurut Saut, perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan perusahaan pindah ke daerah yang upah minimun lebih rendah maupun tutup permanen –tanpa ada hambatan.

“Bila pengusaha tidak mampu, ada kemungkinan untuk pindah. Pengusaha keberatan dengan UMK, dia punya hak untuk pindah ke UMK yang lebih rendah. Tidak ada hambatan. Kalau dalam UU kita disebutkan pengusaha yang pindah berhak membawa atau mem-PHK,” ucapnya.

Sementara Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan Kepgub dibuat dengan perhitungan tajam, rinci, dan mempertimbangkan semua hal. Itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak –pekerja maupun pengusaha.

“Tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK. Untuk pada karya, diinisiatifkan perlindungannya caranya bermartabat dengan poin yang sama sampaikan,” kata Emil di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Senin (2/12/19). Mal

Komentari

Berita Terkait

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?
Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:27 WIB

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Berita Terbaru

FEATURED

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:27 WIB