BANDUNG, PelitaJabar – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam sidang di ruang III Pengadilan Negeri Bandung ini, Penuntut Umum menghadirkan saksi Yuliani, accounting dari PT Sinar Runnerindo.
Dalam keterangannya Yuliani mengungkapkan sejumlah fakta yang sangat mengejutkan Majelis Hakim dan penasehat hukum MT terkait aliran dana perusahaan PT Sinar Runnerindo.
Yuliani mengakui, dirinya mencatat transaksi keuangan perusahaan PT Sinar Runnerindo dari tahun 2016 hingga tahun 2021 dengan total nilai transaksi yang tercatat mencapai angka sangat fantastis yaitu Rp1 triliun. Jauh melebihi jumlah yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum yang hanya sebesar Rp100 miliar.
Dari total Rp1 triliun sekitar Rp. 940 miliar telah dilunasi MT, namun pelunasan tersebut tidak langsung masuk ke Rekening PT Sinar Runnerindo melainkan dicairkan melalui rekening pribadi Owner perusahaan PT Sinar Runnerindo, yaitu Tjindriawati Halim selaku komisaris dan The Siauw Tjhiu selaku Direktur PT Sinar Runnerindo yang mana keduanya merupakan suami istri.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keabsahan transaksi tersebut.
“Pelunasan dilakukan kepada rekening pribadi owner perusahaan PT Sinar Runnerindo, bukan masuk langsung ke rekening perusahaan PT Sinar Runnerindo. Hal ini mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak jelas,” ujar Yuliani.
Yuliani juga mengungkap adanya 468 lembar cek atas nama Martin Theniko dan Michael Martin Theniko yang hingga saat ini belum dicairkan.
Menurutnya, cek tersebut belum ada cap dari bank yang menunjukkan penolakan cek tersebut. Bukti fisik cek saat ini berada dalam penyitaan Penuntut Umum.
“Jika cek itu belum dicairkan, maka tidak ada bukti bahwa dana tersebut benar-benar digunakan. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan transaksi keuangan,” lanjut Yuliani.
Sidang diwarnai perdebatan sengit antara penasehat hukum terdakwa, saksi, dan Penuntut Umum. Ketua Majelis Tuti Haryati yang memimpin sidang beberapa kali mengetuk palu untuk menenangkan suasana akibat pertanyaan penasehat hukum yang dinilai berputar-putar.
“Sudah, sudah. Penasehat hukum jangan berputar-putar dalam pertanyaan,” tegas Hakim Tuti
Sementara saksi lain Budiman Halim, dalam keterangannya sangat mengejutkan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan penasehat hukum.
Budiman Halim dengan tegas mengungkapkan, sebagian transaksi dalam perusahaan PT. Sinar Runnerindo diduga dilakukan secara fiktif untuk menaikkan omzet perusahaannya.
“Semua transaksi itu hanya untuk menaikkan omzet demi memperoleh pinjaman kredit di bank,” ujar Budiman Halim.
Atas pernyataan saksi tersebut, Dr. Yopi Gunawan selaku pengacara MT merasa terkejut.
“Kami sangat terkejut karena saksi mengatakan transaksi ini hanya pura-pura dan hanya untuk menaikkan omzet perusahaan PT Sinar Runnerindo untuk bisa memperoleh kredit di bank,” ujar Dr.Yopi Gunawan, salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa, kepada wartawan usai sidang.
Budiman Halim menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mencairkan cek atas nama Miming Theniko yang di tujukan kepada dirinya. Namun setelah dia mengecek ke bank ternyata yang mencairkan adalah Ari Budiyanto dan The Siauw Tjhiu yang mengatasnamakan dirinya.
Ternyata, cek tersebut setelah dicairkan oleh Ari Budiyanto dan The Siauw Tjhiu kemudian disetorkan ke rekening pribadi atas nama Tjindriawati Halim.
“Untuk cek atas nama Miming Theniko yang ditujukan kepada PT. Jaya Mulya Raya benar masuk ke rekening perusahaan saya namun selang 1-2 hari saya membuka giro kembali atas nama PT. Jaya Mulya Raya yang ditujukan kepada Tjindriawati Halim dan PT Sinar Runnerindo dan telah dipindah bukukan ke Rekening Tjindriawati Halim dan PT Sinar Runnerindo,” papar Budiman Halim.
Saat ditanyakan oleh Penasehat Hukum jumlah total nominal cek atas nama Miming Theniko yang ditujukan kepada Budiman Halim dan PT. Jaya Mulya Raya, saksi menyebutkan totalnya Rp62 miliar.
Budiman Halim juga mengatakan motifnya meminjam cek atas nama Miming Theniko yang ditujukan kepada Budiman Halim dan PT. Jaya Mulya Raya kemudian ditarik tunai dan disetorkan sebagian ke rekening pribadi Tjindriawati Halim dan ke rekening PT Sinar Runnerindo.
“Semua itu adalah untuk meningkatkan performa perusahaan agar terlihat layak mendapatkan kredit bank,” tambah Budiman.
“Ini fakta baru yang sangat penting dimana ternyata tidak ada hutang piutang antara MT dengan The Siauw Tjhiu,” tegas Dr.Yopi Gunawan.
Sidang yang mengungkap fakta-fakta baru ini memberikan dimensi baru dalam kasus dugaan penipuan Miming Theniko.
Fakta bahwa semua transaksi tersebut digunakan untuk menaikkan omzet perusahaan PT Sinar Runnerindo dan bukanlah utang piutang antara MT dengan The Siauw Tjhiu, menjadi sorotan utama.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Semua pihak menantikan apakah fakta-fakta baru ini akan mengubah arah kasus yang sedang berlangsung. ***