Saresehan Anak Bangsa Gelar Diskusi Publik Sikapi Revisi UU KPK

- Penulis

Rabu, 25 September 2019 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Polemik Revisi Undang-undang KPK menimbulkan beberapa kecaman dari berbagai pihak seperti pakar hukum, mahasiswa, aktivis dan elemen masyarakat.

Menanggapi permasalahan RUU KPK tersebut, Sarasehan Anak Bangsa mengadakan ‘Diskusi publik Menyikapi 7 Poin Hasil Revisi UU KPK Menghargai Keputusan Konstitusional, Demi Menjaga Persatuan dan Kesatuan’.

Ke-7 poin yang menjadi sorotan yakni; status kedudukan lembaga KPK sendiri, dewan Pengawas KPK, pembatasan Pungsi penyadapan, mekanisme penerbitan SP3 Dari KPK, koordinasi Terhadap Penegak Hukum, mekanisme Penyitaan dan Penggeledahan, dan status Kepegawaian KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akademisi Hukum, Samsul Anwar mengatakan diskusi ini bertujuan memberikan wawasan kepada para mahasiswa untuk mengetahui lebih dalam rancangan UU KPK.

“Tujuan diskusi dari siang ini adalah menyadarkan mahasiswa bahwa dari pembentukan rancangan UU KPK,” kata Samsul.

Menurutnya, Sejak awal bergulir revisi UU KPK menuai kontroversi, pro dan kontra, hingga kritik dari berbagai kalangan. Namun, lanjutnya dari lesehan Anak Bangsa tidak banyak berkomentar terhadap Pro dan kontranya hasil Revisi UU KPK tersebut, pihaknya akan mencoba mencoba mendiskusikan Hasil dari revisi UU KP

“Itu memang benar untuk keberwakilan kepada masyarakat umumnya ya, karena dalam rancangan UU KPK ini banyak poin-poin yang saya rasa itu cukup apa ya, bakal menyehatkan dari kubu KPK itu sendiri,” lanjutnya.

Ia menuturkan, setelah direvisi seharusnya mahasiswa tahu status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

“Tapi terutama yang pro itu banyak sekali bagaimana mahasiswa-mahasiswa disini sudah mulai sadar bahwa RUU itu untuk kebaikan KPK bukan untuk melemahkan KPK,” jelasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya mahasiswa tidak melakukan aksi-aksi yang akan berakhir pada aksi anarkisme.

“Diimbau untuk tetap kondusif dan tidak melakukan aksi anarkisme ya karena sebebas-bebasnya kita kalau terlalu bebas itu anarkis jadi ada kebebasan yang harus dibatasi juga untuk kepentingan bangsa ini jadi jangan sampai keos, nanti juga kalau sudah keos kan kita juga yang rugi,” tutupnya. Shel

Komentari

Berita Terkait

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah
Yadi Sofyan Sidak Pelatcab Peparda NPCI
Rakerprov IKASI, Bahas Usia Hingga Pungutan BK Porprov
Camat Kersamanah Ingatkan Kades Tak Boleh Pegang Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:42 WIB

Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:36 WIB

Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:31 WIB

Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB

FEATURED

Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Rabu, 9 Jul 2025 - 20:31 WIB