BANDUNG, PelitaJabar – Sepanjang 2020, Satpol PP Kota Bandung telah menindak 8.200 pelanggar protokol kesehatan. Sanksi mulai dari teguran, administrasi, hingga denda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, penindakan dilakukan selama penanganan Covid-19.
“Dari data yang ada dari Maret sampai Desember 2020 ada sekitar 8.200 pelanggaran baik itu perorangan maupun badan usaha,” ucap Rasdian di Taman Dewi Sartika, Selasa, (16/03/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rasdian menuturkan, penindakan hanya baru sampai pendataan dan sosialisasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“PSBB pertama ada sekitat 600 pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha. Di PSBB kedua sampai keenam pengetatan. Selanjutnya fokus woro-woro edukasi 3M,” ujarnya.
Selama PSBB ini pula, Satpol PP bersiaga di sejumlah lokasi posko pengawasan. Posko ini terbagi dalam tiga ring, yakni ring pertama berada di wilayah pusat kota.
Sedangkan ring kedua jaraknya lebiih melebar di sejumlah lokasi aktivitas masyarakat. Kemudian ring ketiga terletak di perbatasan kota serta akses pintu masuk tol.
“Kemudian ada prepentif untuk pencegahan kita buat cek poin. Kita buat tiga ring. Setelah penyekatan, pelanggaran cukup signifikan,” dia menegaskan.
Tak cukup sampai di situ, Rasdian menuturkan Satpol PP Kota Bandung bersama Satgas Penanganan Covid-19 semakin tegas menindak ketika memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru. Terlebih di masa ini regulasi penanganan sudah menyertakan sanksi bagi pelanggar. Rls