Sebanyak 1.461 Guru Non PNS Berhak TPG Rp 1,5 Juta

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Sebanyak 1.461 guru non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) bersertifikat pendidik menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 tentang Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Jabar.

Dengan ditetapkannya SK tersebut, 1.461 guru non-PNS berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp1,5 juta per bulan. Selain itu, mereka mendapatkan honorarium sebesar Rp 2,040,000 per bulan sejak 2017 lalu dari APBD Provinsi Jabar.

Dengan demikian, Jabar menjadi provinsi pertama yang menetapkan SK tentang penugasan guru non-PNS bersertifikat pendidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tugaskan Kepala Dinas Pendidikan (Jabar) untuk mempercepat kerjanya terkait SK penetapan ini. Karena saya paham ini adalah yang ditunggu-tunggu (para guru), karena se-Indonesia belum ada yang menetapkan SK. Kita Jabar Juara, jangan melama-lamakan hajat hidup orang banyak,” kata Kang Emil saat menyerahkan SK kepada enam perwakilan guru di Gedung Pakuan Rabu (29/07/2020).

Menurut Kang Emil, sebelum SK ditetapkan, 1.461 guru non-PNS guru non-PNS lebih dulu menjalani tes uji, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Ini perjuangan yang sangat panjang bagi guru-guru non-PNS untuk mendapatkan kesejahteraan, cuman persyaratannya sangat berat,” ucapnya.

Menurutnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat berhasil menjadi salah satu provinsi yang pertama yang menyelesaikan persyaratan itu.

Kang Emil berpesan kepada guru non-PNS di Jabar untuk beradaptasi dengan tantangan zaman. Khususnya di tengah pandemi COVID-19, guru mesti berinovasi dalam melahirkan generasi yang memiliki daya saing, tangguh, dan bertahan.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, penetapan SK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS Jabar.

“Sesuai dengan Peraturan Mendikbud, mereka sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN. Hanya tunjangan profesi guru itu pun harus ditunjang dan didukung oleh penetapan surat keputusan kepala daerah tentang penetapan bahwa mereka sudah melakukan kegiatan belajar mengajar di lingkup Provinsi Jawa Barat,” pungkaa Dedi.

Salah satu guru penerima SK, Rizki Safari Rahmat, mengatakan, penetapan SK Gubernur Jabar menjadi satu-satunya harapan guru non-PNS untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

“Ini hanya satu-satunya harapan tambahan penghasilan disamping honor daerah yang didapatkan Rp 2,040,000 dan sebagai rasa syukur juga guru-guru honorer yang telah berjuang melewati proses sampai kami layak dinyatakan lulus, ” Tutupnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Dongkrak Teajus, Jelajah Rasa Libatkan UMKM Kota Bandung
Dari 4.370, Ketepatan Waktu Perjalanan Kereta Penumpang Capai 99,84 Persen
Menulis Bukan Hanya Aktualisasi Diri, Namun Bernilai Ibadah
Marbot dan Guru di Bojongsoang Sumringah Terima Paket Sembako
Epriyanto Terpilih Secara Aklamasi
Divie Tak Ijinkan ITN Open Naik Level Nasional
Ribuan Atlet Mulai Berjuang di ITN Open IX 2026
GPIPS Jaga Ketahanan Pangan dengan 3 Cara Ini

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:26 WIB

Dongkrak Teajus, Jelajah Rasa Libatkan UMKM Kota Bandung

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:42 WIB

Dari 4.370, Ketepatan Waktu Perjalanan Kereta Penumpang Capai 99,84 Persen

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:29 WIB

Menulis Bukan Hanya Aktualisasi Diri, Namun Bernilai Ibadah

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:07 WIB

Marbot dan Guru di Bojongsoang Sumringah Terima Paket Sembako

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:33 WIB

Epriyanto Terpilih Secara Aklamasi

Berita Terbaru

Budi Santoso selaku Marketing Manager Powdered Drink Category WINGS Group. PJ/Mal

EKONOMI

Dongkrak Teajus, Jelajah Rasa Libatkan UMKM Kota Bandung

Minggu, 15 Feb 2026 - 13:26 WIB

Aat Surya Safaat (paling kanan, belakang) mendampingi mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri saat menemui Presiden Korea Utara Kim Jong-il (ayahnya Kim Jong Un), di Istana Kepresidenan Pyongyang Korea Utara tahun 2005. (Dok Pribadi)

FEATURED

Menulis Bukan Hanya Aktualisasi Diri, Namun Bernilai Ibadah

Minggu, 15 Feb 2026 - 07:29 WIB

Marbot, guru TKA/TPA serta DKM Masjid dan petugas keamanan lingkungan, saat menerima paket sembako dan uang kafalah dari Baznas Jabar.

FEATURED

Marbot dan Guru di Bojongsoang Sumringah Terima Paket Sembako

Minggu, 15 Feb 2026 - 07:07 WIB

Epriyanto (tengah/kemeja putih) terpilih Ketua Umum PERBASI Jabar periode 2026-2030. PJ/Joel

FEATURED

Epriyanto Terpilih Secara Aklamasi

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:33 WIB