GARUT, PelitaJabar – Kasus sewa menyewa rumah pribadi milik Helmy Budiman yang dijadikan sebagai rumah dinas (rumdin) jabatan Wakil Bupati di perumahan elite Vila Intan Cluster Guntur – Tarogong Kaler Garut terus menuai polemik.
Ironisnya, hingga kini Pemkab Garut justrru memilih bungkam terkait anggaran sewa menyewa yang nota benenya dari kocek APBD Garut.
Disinyalir sewa menyewa tersebut sudah berlangsung lebih dari enam tahun sejak 2017 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang, sehingga dugaan korupsi berjamaah.
Berbagai kalangan meminta DPRD Garut segera melakukan Hak interplasi termasuk BPK RI kepada Bupati dan Wakil Bupati.
Keterangan yang berhasim dihimpun PJ, Bagian Umum Setda setiap bulannya membayar uang sewa sebesar Rp. 24 juta setiap bulannya.
Menyikapi hal itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indoesia (PMII) Cabang Garut menilah telah terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang terkait perjanjian sewa menyewa rumah pribadi Helmy Budiman.
Wakil Ketua PMII Cabang Garut, Adri Hidayat, mengungkapkan, dari pembelaan yang diklaim Wabup Helmi Budiman, bahwa sewa menyewa rumah pribadi yang dijadikan rumah jabatan dinas (rumdin) itu membenarkan tidak ada landasan payung hukum yang jelas.
Sehingga PMII mempertanyakan kejelasan landasan hukum atas perjanjian kontrak sewa menyewa antara Helmy Budiman dengan Pemkab Garut.
Saat didesak soal seperti apa surat deskresinya baik itu melalui Perbup atau Perdanya, Bagum tetkesan tidak bisa menjawab alias bungkam.
Mereka berdalih sewa menyewa itu menggunakan peraturan yang lain seperti pengadaan barang dan jasa.
“Nah dalam hal ini, sudah jelas Pemkab Garut sendiri dinilai telah melanggar dan ilegal mengenai perjanjian kontrak sewa menyewa tanpa ada landasan payung hukum selama ini,” tegas Adri kepada PJ usai audensi diruang Wakil Bupati,Senin 15 Januari 2024.
Dirinya menilai secara lembaga PMII telah terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang baik itu dari perjanjian sewa menyewa serta penyalahgunaan anggaran darj APBD.,
Bahkan , lanjut Adri, PMII telah meminta berbagai dokumen kontrak selama tahun 2017 hingga 2023 yang lalu kepada Bagian Umum Setda.
Dari hasil audensi, diakui Wabup Helmy dimana perjanjian kontrak sewa menyewa itu ada kesalahan baik dari alamat maupun hal lainnya dari isi perjanjian.
“Hasil audensi ini kami merespon jawaban Wakil Bupati Helmy Budiman maupun bagian umum setda tidak transparan menyangkut anggaran sewa menyewa serta belanja operasional Wabup dalam setiap tahunnya yang sudah berjalan lebih dari enam tahun ini,” papar Adri.
Pihaknya merasa heran, terindikasi adanya pelanggaran aturan terlebih kesewenang wenangan Bupati Garut memberikan rumdin Wabup Garut atas dasar perjanjian sewa menyewa.
“Kami kecewa dengan hasil audensi tadi. Jika dalam satu pekan ini, Pemkab Garut tidak mampu memberikan dokumen menyangkut besaran anggaran setiap tahun khususnya terkait sewa menyewa, maka PMII akan melakukan aksi unjuk rasa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan PJ sebelumnya, polemik sewa rumah dinas Wabup Garut mencuat setelah pelitajabar.com melakukan penelusuran lebih jauh. Jang