RAPERDA : Pansus 10 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan hasil fasilitasi Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Pansus 10 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dengan agenda pembahasan hasil fasilitasi Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 10, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., dan diikuti oleh para anggota pansus 10, yaitu Drs. H. Isa Subagdja; H. Aries Supriyatna, S.H., MH., Iwan Hermawan, S.E, Ak., H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., MM.
Ketua Pansus 10, Juniarso Ridwan mengatakan, hadirnya Perda ini sangat penting untuk menjadi acuan masyarakat dalam proses pembangunan yang sesuai dengan aturan. Termasuk menertibkan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan perizinan pembangunannya.
‘Hadirnya Perda ini sangat penting, karena akan menjadi acuan regulasi bagi masyarakat juga Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan sebuah aturan. Maka dari itu, perlu adanya pembahasan bersama lintas instansi untuk mengantisipasi kendala yang dimungkinkan terjadi, karena pelaksana regulasi ini bukan hanya Dinas Cipta Bintar saja, tapi juga ada Satpol PP dan lainnya,’ tegasnya.
Senada, anggota Pansus 10, Isa Subagdja, penyelesaian potensi kendala yang akan terjadi di lapangan harus dibahas dan diselesaikan sebelum Perda tersebut ditetapkan.
‘Jangan sampai setelah Perda ini ditetapkan justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari akibat tidak mampunya pemerintah dalam menegakkan aturan dari ketentuan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bandung itu sendiri,’ katanya.
Anggota Pansus 10 lainnya, Aries Supriyatna menuturkan, dalam Perda tersebut selain mengatur aturan pembangunan gedung, tetapi juga terkait fungsi pengawasan dari rencana dan pelaksanaan proses pembangunan tersebut.
Sehingga, Pemerintah Kota Bandung dapat memastikan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk izin pembangunan yang diajukan sebelum proses pembangunan dilakukan.
“Proses pembangunan itu bukan sesuatu yang sifatnya simsalabim, tapi tentu ada proses dan tahapan yang harus dilakukan sebelum bangunan itu berdiri. Fungsi pengawasan harus menjadi bagian dari upaya penegakan aturan. Jangan sampai bangunan yang sudah terlanjur berdiri, baru diketahui ternyata tidak sesuai perizinannya,’ ucapnya.
Kemudian anggota pansus 10 lainnya, Uung Tanuwidjaja menambahkan, Perda tentang bangunan gedung ini harus disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat.
‘Kalau Perda ini tidak diketahui fungsi dan keberadaannya oleh masyarakat, bagaimana masyarakat mau patuh dan mengikuti aturan tersebut. Maka Perda ini perlu disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat semaksimal mungkin, agar menjadi sebuah acuan dan landasan hukum bagi Pemerintah untuk dapat menegakkan sebuah regulasi secara optimal, pungkasnya. ***