FEATURED | PERISTIWA | Kamis, 16 Januari 2025 - 13:21 WIB
“Satu rumah sudah kosong, satu ditinggalkan oleh penghuni, sisa 19 rumah dengan total yang dieksekusi ada 21 rumah. PN sudah memutuskan, melalui juru sita sudah diumumkan, dan PT KAI akan mengoptimalkan aset-aset ini untuk kemjuan perusahaan,” papar Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi.
FEATURED | HUKRIM | PERISTIWA | Kamis, 16 Juli 2020 - 21:52 WIB
KAB.BANDUNGBARAT, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengeksekusi lahan seluas lebih 1.000 meter persegi yang ditempati oleh PT. Hayako Prima Indonesia, Kamis (16/07/2020). Eksekusi lahan…
FEATURED | HUKRIM | PERISTIWA | Jumat, 19 Juli 2019 - 18:16 WIB
BANDUNG, PelitaJabar — Pada Vonis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kepada Habib Bahar Smith, hingga saat ini belum diketahui kapan Bahar bin Smith bakal di…