BANDUNG, PelitaJabar — Pada Vonis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kepada Habib Bahar Smith, hingga saat ini belum diketahui kapan Bahar bin Smith bakal di eksekusi.
Kejati Jawa Barat melalui Kasipenkum Abdul Muis Ali mengatakan, JPU belum melakukan eksekusi terhadap Bahar Smith.
“Kita cek lagi yah, apakah jaksa penuntut umum sudah menerima salinan putusan lengkap? Hal itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah segera di eksekusi,” ungkap Abdul Muis Ali, saat dihubungi, Jumat (19/7).
Dikatakan, jika JPU memang belum menerima salinan putusan, Kejati akan minta jaksanya untuk pro aktif.
“Saya akan meminta jaksa proaktif, untuk meminta salinan putusan ke majelis hakim,” terangnya.
Terkait kemana Bahar akan di eksekusi, sampai saat ini belum diketahui, dimana Bahar akan menjalani masa tahanan.
Sementara, soal adanya permintaan dari keluarga melalui kuasa hukumnya yang menginginkan Bahar untuk di tahan di Lapas Pondok Rajeg, Bogor, juga belum dapat di pastikan.
“Terkait permohonan dari keluarga untuk menjalani hukuman di LP Kab Bogor, saya belum menerima informasi akan hal itu. Jika ada tentunya kita akan proses,” ujar dia.
Seperti diketahui, Bahar di vonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. Rief