Kejati Jabar Belum Eksekusi Bahar Smith ke Lapas

- Penulis

Jumat, 19 Juli 2019 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Pada Vonis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kepada Habib Bahar Smith, hingga saat ini belum diketahui kapan Bahar bin Smith bakal di eksekusi.

Kejati Jawa Barat melalui Kasipenkum Abdul Muis Ali mengatakan, JPU belum melakukan eksekusi terhadap Bahar Smith.

“Kita cek lagi yah, apakah jaksa penuntut umum sudah menerima salinan putusan lengkap? Hal itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah segera di eksekusi,” ungkap Abdul Muis Ali, saat dihubungi, Jumat (19/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, jika JPU memang belum menerima salinan putusan, Kejati akan minta jaksanya untuk pro aktif.

“Saya akan meminta jaksa proaktif, untuk meminta salinan putusan ke majelis hakim,” terangnya.

Terkait kemana Bahar akan di eksekusi, sampai saat ini belum diketahui, dimana Bahar akan menjalani masa tahanan.

Sementara, soal adanya permintaan dari keluarga melalui kuasa hukumnya yang menginginkan Bahar untuk di tahan di Lapas Pondok Rajeg, Bogor, juga belum dapat di pastikan.

“Terkait permohonan dari keluarga untuk menjalani hukuman di LP Kab Bogor, saya belum menerima informasi akan hal itu. Jika ada tentunya kita akan proses,” ujar dia.

Seperti diketahui, Bahar di vonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. Rief

Komentari

Berita Terkait

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026
Panglima TNI Sambut Presiden Usai Lawatan ke Timur Tengah
Pelanggar Buang Sampah Terpantau CCTV

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 April 2025 - 09:31 WIB

Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung

Rabu, 16 April 2025 - 17:39 WIB

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Berita Terbaru

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB

FEATURED

Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung

Kamis, 17 Apr 2025 - 09:31 WIB

FEATURED

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:39 WIB