FEATURED | PARLEMEN | Kamis, 9 Januari 2025 - 20:33 WIB
“Kalau seenaknya melakukan penagihan kepada debitur baik melalui telepon atau melalui penyebaran photo-photo debitur, bisa dipastikan itu ilegal. Begitu juga bagi pinjol legal, tidak bisa seenaknya, sebab memiliki batasan,” jelas H. Fathi.