BANDUNG, PelitaJabar – Bagi warga Kota Bandung dan Cimahi yang punya masalah dengan pinjaman online (pinjol), dapat segera melaporkan ke rumah aspirasi di jalan Karawitan No 97 Bandung.
“Kami bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa-Barat saat ini fokus memberantas pinjol ilegal serta judol yang semakin meresahkan masyarakat. Karena itu, rumah aspirasi buka 24 jam,” tegas Anggota DPR RI Komisi XI H. Fathi, saat menyambangi Sekretariat Pokja PWI Kota Bandung, Kamis 9 Januari 2025.
Politisi dari Partai Demokrat ini melanjutkan, masyarakat harus cermat dan bisa memisahkan mana pinjol ilegal dan pinjol legal atau pindar (pinjaman daring).
“Kalau seenaknya melakukan penagihan kepada debitur baik melalui telepon atau melalui penyebaran photo-photo debitur, bisa dipastikan itu ilegal. Begitu juga bagi pinjol legal, tidak bisa seenaknya, sebab memiliki batasan,” jelasnya.
Bukan cuma cara penagihan, Pinjol juga tidak boleh mengakses foto dan kontak debitur serta menyebarkan luaskan atau blasting message melalui pesan via WhatsApp (WA) maupun SMS.
“Karena kalau melewati batas bisa dicabut itu ijin-nya,” tegas anggota dewan dapil Jabar I (Kita Bandung-Cimahi) ini.
Meski pinjol legal dan ilegal memiliki perbedaan, namun dirinya mengimbau masyarakat bijak sebelum mengajukan pinjaman. Jika memang terdesak sebaiknya pinjaman dilakukan hanya untuk kebutuhan produktif.
Tak hanya itu, dia mendorong agar pinjol atau pindar menurunkan bunga pinjaman agar setara dengan bunga bank.
“Saya yang paling sering teriak-teriak urusan penurunan bunga pindar. Saya bilang bunga pindar tidak boleh jauh dari bunga bank,” paparnya.
Ketua Pokja PWI Kota Bandung, Zaenal Ihsan berharap kunjungan ini bisa berlanjut dengan kolaborasi.
“Semoga ke depan Pokja PWI Kota Bandung sebagai wadah bagi para jurnalis bisa bekerjasama lebih konkrit yang mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh warga Kota Bandung,” pungkasnya. ***