FEATURED | HUKRIM | Minggu, 1 Desember 2024 - 21:41 WIB
“Yang mana ini tidak benar. Bagaimana mungkin, pihak yang sudah tidak memiliki legal standing dan sudah kita buktikan dan perlihatkan, tetapi sita jaminannya masih dikabulkan majelis hakim persidangan, aneh kan,”