BANDUNG, PelitaJabar – Yayasan Kawaluyaan mempertanyakan keputusan majelis hakim yang mengabulkan sita jaminan terhadap aset Milik Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, yaitu RS Kebonjati.
Majelis Hakim diduga melakukan pelanggaran atas diletakkannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam Perkara Perdata Nomor:598/Pdt.G/2023/PN.Bdg sebagaimana Penetapan Nomor : 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tertanggal 15 November 2024.
Kuasa Hukum Legal Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah SH, mengungkapkan, perkara berawal saat dua pihak menggugat secara perdata, saling klaim kepemilikan yang sah atas Yayasan Kawaluyaan sebagai pengelola RS Kebonjati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7, Kota Bandung (pihak penggugat) menggugat pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung (pihak tergugat) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
“Mereka (Yayasan Kawaluyaan Budi Asih) mengajukan gugatan dengan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing. Berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku,” beber Ilham kepada awak media di Bandung Minggu 1 Desember 2024.
Lalu diketahui atas Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024. Sehingga sebagaimana adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.
“Kalau putusan PK nya kemudian menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki kedudukan legal standing, otomatis perkara ini kita pertanyakan,” ucap Ilham Nasrullah.
Adanya dugaan kejanggalan, di mana dalam perkara ini diketahui oleh majelis hakim diduga adanya pelanggaran, yaitu meletakan sita jaminannya dikabulkan atas aset-aset milik yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
“Yang mana ini tidak benar. Bagaimana mungkin, pihak yang sudah tidak memiliki legal standing dan sudah kita buktikan dan perlihatkan, tetapi sita jaminannya masih dikabulkan majelis hakim persidangan, aneh kan,” tanyanya.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan sebenarnya ini ada apa?
“Kalau proses perkara ini berjalan baik dan benar maka seharusnya atas bukti-bukti yang kita perlihatkan dalam persidangan sebelumnya jadi pertimbangan, seharusnya sita jaminan ini tidak harus dikabulkan,” tambahnya.
Karena itu pihaknya meminta ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, terkhusus Komisi Yudisial memberikan atensi tentang kasus ini.
“Kami minta adanya satu perhatian agar persoalan ini bisa diputus dengan baik secara berkeadilan dan melindungi hak-hak daripada klien kami (Yayasan Kawaluyaan Kebonjati),” tutupnya.
Seperti diketahui, Rumah Sakit Kebonjati sedang dalam perkara gugatan hukum di pengadilan negeri Kelas 1 A Kota Bandung.
Gugatan berawal dari perebutan hak pengelolaan yang diklaim oleh tiga lembaga yayasan, diantaranya Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati. ***