FEATURED | HUKRIM | Jumat, 14 Juli 2023 - 19:47 WIB
BANDUNG, PelitaJabar – Terbukti melakukan tindakan vandalisme, terdakwa dipidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan. Barang bukti yang berhasil disita cat semprot sebanyak…