BANDUNG, PelitaJabar – Terbukti melakukan tindakan vandalisme, terdakwa dipidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti yang berhasil disita cat semprot sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 spidol. Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000.
Pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023. Pelaku melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, vandalisme merupakan tindakan ilegal dan melanggar aturan.
“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya, Jumat 14 Juli 2023.