Lakukan Vandalisme, Terdakwa didenda Rp 250 Ribu Subsider Kurungan 1 Bulan

- Penulis

Jumat, 14 Juli 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Terbukti melakukan tindakan vandalisme, terdakwa dipidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan.

Barang bukti yang berhasil disita cat semprot sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 spidol. Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000.

Pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023. Pelaku melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, vandalisme merupakan tindakan ilegal dan melanggar aturan.

“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya, Jumat 14 Juli 2023.

Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret – coret dinding bangunan milik warga. ***
Komentari

Berita Terkait

Dorong Kepemilikan Rumah & UMKM, bank bjb Gelar Forum Bisnis Perumahan
Axis Hadirkan Convert Pulsa, Sisa Saldo Jadi Kuota Utama
Penumpang KA Bisa Pesan Tiket Lebaran Mulai Sekarang
IBFEST Series 10 Hadir di 4 Kota, Bekali Ribuan Siswa dengan AI
Sempat Imbang, bjb Tandamata Akhirnya Taklukkan JPE 3-2
Duel di Kandang Sendiri, Bandung bjb Tandamata Bakal ‘Sikat’ JPE & GPP
HUT 79 Megawati, Gelar Jumat Berkah Masagi
KDM Minta BUMN Selesaikan Kewajiban ke bjb Rp 37 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:44 WIB

Dorong Kepemilikan Rumah & UMKM, bank bjb Gelar Forum Bisnis Perumahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:56 WIB

Axis Hadirkan Convert Pulsa, Sisa Saldo Jadi Kuota Utama

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:58 WIB

Penumpang KA Bisa Pesan Tiket Lebaran Mulai Sekarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:32 WIB

IBFEST Series 10 Hadir di 4 Kota, Bekali Ribuan Siswa dengan AI

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:57 WIB

Sempat Imbang, bjb Tandamata Akhirnya Taklukkan JPE 3-2

Berita Terbaru

Axis menghadirkan fitur Convert Pulsa yang memungkinkan pelanggan menjadikan sisa pulsa menjadi saldo kuota. PJ/Dok

FEATURED

Axis Hadirkan Convert Pulsa, Sisa Saldo Jadi Kuota Utama

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:56 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung mulai membuka penjualan tiket untuk liburan lebaran 2026. PJ/Dok

FEATURED

Penumpang KA Bisa Pesan Tiket Lebaran Mulai Sekarang

Jumat, 23 Jan 2026 - 17:58 WIB

anak asuhan Risco Herlambang usai megalahkan JPE di Proliga 2026 yang berlangsung di Stadion si Jalan Harupat, Kamis malam. PJ/Dok

FEATURED

Sempat Imbang, bjb Tandamata Akhirnya Taklukkan JPE 3-2

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:57 WIB