KAB. BANDUNG, PelitaJabar – Setelah disidak oleh Satgas Citarum Harum pada Minggu (05/07/2020), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung langsung melakukan penyegelan pada pabrik rumahan PT. Qubequ di Kp. Bojong Tanjung Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Selasa (07/07/2020).
Penyegelan disaksikan Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi, Dinas Perijinan dan Satpol PP Kab. Bandung dan Satpol PP Kecamatan Katapang.
“Kedatangan petugas dari Dinas LHK beserta rombongan adalah hasil dari laporan Satgas Citarum Sektor 7, dimana Minggu kemarin melakukan sidak serta memberhentikan dahulu produksi pabrik Qubequ, ” Jelas Dansektor 7.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, pabrik Qubequ ini selain tidak mempunyai sarana pengolahan IPAL juga tidak mempunyai IPLC.
“Yang ada hanya kolam dengan ukuran 15 M2 tempat diendapkannya lumpur industri sebelum mengalir langsung ke aliran Citarum,” Tambah Kol. Purwadi.
Pihaknya terlah berulang kali mengingatkan, tetap saja mengalirkan limbah tanpa diolah, langsung kealiran Citarum dan sudah berlangsung lama.
” Pencelupan ini menggunakan beberapa bahan kimia, jadi Minggu kemarin kita hentikan dahulu sambil menunggu tindak lanjut dari DLH sebagai pihak yang berwenang,” tutur Dansektor 7.
Dalam pemeriksaannya, DLH yang diwakili oleh Robby langsung memeriksa kedalam ruangan serta melakukan penyegelan.
“Setelah menerima laporan dari Dansektor 7, kita lakukan pemeriksaan, terutama kegiatan dan air limbah, tadi saya sudah ambil sample air limbah baik dari outlet maupun dari inlet dan bak penampungan,” ucap Robby.
Dirinya melihat potensi air limbah yang tidak diolah dan dialirkan.
“Kita berkoordinasi dengan Satpol PP, akan lokalisir dulu potensi pencemaran, sample air limbah akan kita uji di lab dan hasilnya akan kami laporkan langsung pada pimpinan,” Pungkasnya. Mal/Santo